Sentimen
Positif (86%)
10 Des 2022 : 15.21

Pengacara Bantah Kerugian Kasus KSP Indosurya Sebesar Rp 106 Triliun

10 Des 2022 : 15.21 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Pengacara Bantah Kerugian Kasus KSP Indosurya Sebesar Rp 106 Triliun

MerahPutih.com - Penasihat hukum Henry Surya, Andi Putra Kusuma menyatakan kerugian dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidaklah sebanyak yang diberitakan sebelumnya.

Diketahui, sebelumnya diberitakan jika kerugian dalam perkara tersebut sebesar Rp 106 triliun.

Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp 16 triliun.

“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp 13 triliun,” kata Andy saat dikonfirmasi, Sabtu (10/12).

Baca Juga:

Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

Selain itu, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.

Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.

“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.

Baca Juga:

Bareskrim Polri Sita Aset Fantastis Triliunan Rupiah dari KSP Indosurya

Ahli lain yang dihadirkan yaitu Sofyan Pulungan yang merupakan pakar Koperasi menyatakan dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.

“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” tegasnya. (Pon)

Baca Juga:

Polri Serahkan Berkas Tahap Satu Perkara KSP Indosurya ke Kejagung

Sentimen: positif (86.5%)