Sentimen
Positif (47%)
12 Des 2022 : 10.47
Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Pemprov DKI Jakarta: Pj Gubernur Heru Budi Menggaji Tenaga Ahli Sebesar Rp29,05 Juta Adalah Keliru

12 Des 2022 : 17.47 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Pemprov DKI Jakarta: Pj Gubernur Heru Budi Menggaji Tenaga Ahli Sebesar Rp29,05 Juta Adalah Keliru

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklarifikasi terkait pemberitaan di berbagai portal berita yang menyebutkan bahwa honorarium tenaga ahli penunjang kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam merancang pidato tidak tepat.

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menjelaskan bahwa Tenaga Ahli Susun Pidato yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut termasuk ke dalam Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur tahun 2023 mendatang dengan nilai satuan sebesar Rp9,4 juta.

“Sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua,” kata Mawardi, melansir dari keterangan resmi, Senin (12/12/2022).

Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis.

Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan dan lainnya.

“Untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan untuk empat orang,” jelasnya.

Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019.

Ada pun penetapan Kepgub 1155 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, akun Instagram @dkijakarta menegaskan bahwa informasi yang beredar mengatakan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggaji Tenaga Ahli sebesar Rp29,05 juta adalah keliru.

“Faktanya gaji tenaga ahli penyusun pidato selaku tenaga penunjang kegiatan ialah sebesar Rp9,4 juta,” tulis akun tersebut, pada Minggu (11/12/2022).

“Informasi ini masuk dalam kategori Konten/Informasi Sesat (Misleading Content),” tutupnya. (agr/nsi)

Sentimen: positif (47.1%)