Sentimen
Negatif (99%)
12 Des 2022 : 10.50
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Ortu Mahasiswa Baru Unila Setor Uang Ke Rektor Unila, Siapa Saja?

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

12 Des 2022 : 10.50
Ortu Mahasiswa Baru Unila Setor Uang Ke Rektor Unila, Siapa Saja?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa para orang tua atau wali mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Alhasil, beberapa di antara para wali itu mengaku ada setoran uang untuk memasukkan anak ataupun saudara mereka.

"Pihak orang tua mahasiswa sudah kita periksa, dan beberapa memang mengakui," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Namun, Alex enggan merinci terkait identitas dari para orang tua dan jumlah uang yang disetorkan untuk menitipkan calon mahasiswa ke Unila. 

baca juga:

"Kalau untuk pembuktian perkara suapnya saya berpikir lebih dari cukup alat buktinya," tuturnya.

Sebelumnya, Rektor nonaktif Unila Karomani mengaku langsung berkomunikasi dengan sejumlah orang tua yang hendak menitipkan anaknya di Unila. Di antaranya terdapat sejumlah pejabat. 

Karomani menyebut salah satunya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Utut Adianto.

Dalam kasus ini, Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.

Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.

Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. 

Adapun Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Sentimen: negatif (99.2%)