Sentimen
Netral (76%)
12 Des 2022 : 10.40
Tokoh Terkait

Pengusaha RI Pecah Suara Soal UMP DKI 2023, Begini Ceritanya

12 Des 2022 : 10.40 Views 4

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Pengusaha RI Pecah Suara Soal UMP DKI 2023, Begini Ceritanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk kali pertama dalam penetapan upah minimum, suara dua organisasi besar pengusaha di RI terpecah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memiliki pandangan yang berbeda dalam penetapan UMP DKI Jakarta 2023.

Kadin mengusulkan ada kenaikan UMP sebesar 5,11% berdasarkan regulasi baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Sementara Apindo memilih tetap bersikukuh pada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan, dengan besar kenaikan UMP hanya 2,6%.

-

-

"Saya salah satu selaku unsur dari Dewan Pengupahan dari Kadin DKI Jakarta, menganggap 2,6% itu sepertinya kalau saya menyebutnya, ya jangan terlalu juga kecil lah, jangan terlalu juga pelit lah," kata Ketua Kadin DKI Jakarta Diana Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).

Di sisi lain, dia menambahkan, kondisi sebagian pelaku usaha saat ini memang sedang tidak baik-baik saja. Karena itu banyak pelaku usaha yang meminta kenaikan UMP tetap berpegang pada PP36/21.

"Yang berlaku harusnya PP 36. Angkanya cuma 2,6% untuk 2023 kenaikannya. Setelah diformulasikan, angka yang masuk unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi," sebut Diana.

Namun, permintaan kenaikan upah dari buruh sebesar 10% juga dirasa tidak berdasar. Diana menilai nilai tersebut tidak memiliki landasan hukum, baik dari Permenaker 18/2022 maupun PP36/2021.

"Sebelum Dewan Pengupahan dari Kadin DKI melakukan sidang, mereka minta pendapat saya selaku Ketua Umum Kadin DKI, saya undang Dewan Pakar dan BPS, kita buat formulasi perhitungan berdasarkan kebijakan seberapa besar pantasnya menaikkan UMP, hitungan kita dengan Dewan pakar 5%. Jadi 10% menurut saya nggak realistis," ujar Diana.

"Dengan angka 10% sekian, Kadin DKI menghitung formulanya nggak mengikuti Permenaker, juga nggak mengikuti PP 36," lanjutnya.


[-]

-

Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam
(dce)

Sentimen: netral (76.2%)