Sentimen
Positif (79%)
12 Des 2022 : 09.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur, Jayapura

Kasus: korupsi

Dirdik KPK: Komunikasi dengan Pengacara Lukas Enembe Sebatas Koordinasi

12 Des 2022 : 09.15 Views 4

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Dirdik KPK: Komunikasi dengan Pengacara Lukas Enembe Sebatas Koordinasi

Jakarta: Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin kerap mengeklaim dirinya sering berkomunikasi dengan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur. Asep menyebut komunikasinya dengan kuasa hukum Lukas cuma sebatas koordinasi.
 
"Kita sebatas koordinasi terkait masalah misalkan, kalau peneriksaannya Lukas Enembe, itu kan harus ditemani didampingi penasehat hukum, seperti itu," kata Asep di Jakarta berdasarkan keterangannya yang dikutip pada Minggu, 11 Desember 2022.
 
Asep mengatakan kuasa hukum Lukas merupakan bagian dari penegak hukum. Dia berkomunikasi dengan kuasa hukum karena tidak bisa langsung menghubungi Lukas.

-?

- - - -
"Kami juga tidak mungkin misalkan tanya kondisinya Lukas Enembenya langsung ke Pak Lukas, itu ada kode etiknya, jadi lewat kuasa hukumnya tersebut," ujar Asep.
 
Komunikasi kepada kuasa hukum cuma seperti menanyakan soal penerimaan surat panggilan penyidik dan sebagainya. Asep menegaskan tidak ada komunikasi intens selain dari kebutuhan penyidikan.
 
"Enggak ada, kita tidak memperbolehkan itu," ucap Asep.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber APBD Provinsi Papua. Dia sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
 
Pertama sebagai saksi untuk hadir pada 12 September 2022. Ia tidak hadir pada pemanggilan di Markas Brimob Jayapura tersebut dengan alasan sakit.
 
Pemanggilan kedua, Lukas dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 26 September 2022. Namun, Lukas kembali mangkir dengan alasan sakit.
 
Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan kasus Lukas Enembe tidak dipolitisasi. "Tidak ada politisasi, opini, kriminalisasi. Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli dalam keterangannya, Kamis, 3 November 2022.
 

(LDS)

Sentimen: positif (79.5%)