Sentimen
Negatif (88%)
12 Des 2022 : 07.10
Informasi Tambahan

Hewan: Gajah

Institusi: Universitas Gajah Mada, ISESS

Tokoh Terkait

Hanifah Husein Klaim Kantongi Dalang Kriminalisasi

12 Des 2022 : 07.10 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Hanifah Husein Klaim Kantongi Dalang Kriminalisasi

Kuasa hukum Hanifah Husein, Marudut Hasiholan mengklaim telah mengantongi bukti otentik terkait adanya dugaan keterlibatan pemilik
perusahaan yang terafiliasi dengan PT Batubara Lahat. 

Hanifah Husein, istri mendiang Ferry Mursidan Baldan diklaim sebagai kriminalisasi penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri yang sejak setahun lalu telah dinyatakan sebagai tersangka kasus penggelapan saham PT Batubara Lahat.

"Kami memiliki bukti otentik yang secara jelas menyebutkan peran dalam melakukan upaya hostile take over tambang di atas IUP PT Batubara Lahat," tandasnya 

Marudut menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan oknum notaris yang terlibat di dalam upaya kriminalisasi ini. "Kami sangat menyesalkan mengapa Bareskrim Polri bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melegalkan keinginan mereka menguasai lahan tambang milik orang lain," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, pihak kepolisian seharusnya bekerja sesuai dengan alat bukti, profesionalitas dan berkeadilan serta tak boleh ada kriminalisasi.

"Seharusnya polisi bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta secara independen dan profesional serta berkeadilan dalam menangani perkara. Intinya, penegakan hukum harus sesuai alat bukti, tidak boleh ada kriminalisasi," kata Suparji.

Ia pun menyarankan agar Hanifah Husein sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam kasus tersebut, mengajukan praperadilan. "Praperadilan, jika statusnya tersangka," katanya.

Senada Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menilai jika pihak kuasa hukum tersangka atau pihak yang merasa dirugikan memilik bukti yang otentik, harus dilihat relevansinya. 

"Berkaitan dengan kasus ini jika memang ada dugaan kriminalisasi harus diusut. Jika ada bukti otentik juga harus dilihat relevansi dan admisibilitasnya," ujar Akbar.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto pun menyarankan agar Hanifah Husein juga membuat laporan terkait dengan adanya dugaan keterlibatan pihak lain.

"Bukti-bukti otentik tersebut tidak akan berdampak apa-apa bila tidak ada laporan pada kepolisian. Iya (harus buat laporan)," kata Bambang. (OL-8)

Sentimen: negatif (88.9%)