Sentimen
Positif (80%)
12 Des 2022 : 07.03
Partai Terkait

Soal Kegaduhan Bamsoet Minta Pemilu Ditunda, Begini Penjelasan Ketua MPR

12 Des 2022 : 14.03 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Soal Kegaduhan Bamsoet Minta Pemilu Ditunda, Begini Penjelasan Ketua MPR

POJOKSATU.d, JAKARTA- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo angkat suara terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang dihembuskan hingga menimbulkan kegaduhan.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo menyebut, pernyataannya hanya sekadar mengajak publik untuk berpikir dan tidak meminta pemilu ditunda.

“Yang minta pemilu ditunda siapa? Saya hanya mengajak berpikir. Masa berpikir saja tidak boleh,” kata Bamsoet kepada wartawan, Sabtu 10 Desember 2022.

Menurut Bamsoet, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan sesuai aturan UU Pemilu.


Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Pemilu 2024 akan terselenggara sesuai rencana.

Kecuali, ada faktor alam ataupun non-alam, perang, dan lain-lain yang menyebabkan pemilu tidak bisa dijalankan seluruhnya atau sebagian.

“Saya sudah buka diskursus publik. Silakan utarakan tanpa kemarahan. Yang pasti, konstitusi kita sudah mengatur dengan jelas, pemilu dilakukan setiap lima tahun. Masa jabatan presiden lima tahun, maksimal dua periode,” jelasnya.

Bamsoet berpandangan, perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden lewat amendemen UUD 1945 juga bukan perkara mudah. Kata dia, amendemen UUD harus disertai alasan serta kajian akademis yang jelas.

BACA : Pengamat Menyayangkan Ucapan Bamsoet Soal Penundaan Pemilu 2024, Padahal Dia Tahu Persis Konstitusi

“Syarat pentingnya adalah harus didukung sekurang-kurangnya satu pertiga anggota MPR yang berjumlah 711 dari 9 Fraksi di DPR dan 136 anggota DPD serta untuk mencapai qorum harus dihadiri oleh dua pertiga anggota MPR. Jadi tidak mudah. Satu atau dua fraksi saja tidak hadir, sidang MPR tidak dapat dilanjutkan,” ungkapnya.

Bamsoet mempersilakan pihak yang menginginkan adanya amandemen UUD 1945 namun harus memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Termasuk kalau mau kembali ke UUD 1945 yang asli. Kita sudah mengamandemen 4 kali. Jadi silakan saja. Bagi yang tidak setuju, silakan dengan argumentasinya,” tandasnya.

Sebelumnya, Bamsoet menyinggung perpanjangan masa jabatan presiden ketika merespons hasil survei yang dirilis Poltracking Indonesia pada Kamis 8 Desember 2022 lalu.

Dalam survei tersebut, tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin sebesar 73,2 persen. (ade/pojoksatu)

Sentimen: positif (80%)