Sentimen
Positif (80%)
12 Des 2022 : 06.35
Tokoh Terkait

8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Ikut Pendaftaran CPNS 2023

12 Des 2022 : 13.35 Views 3

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

8 Perbedaan PNS dan PPPK, Cek Sebelum Ikut Pendaftaran CPNS 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2023, namun sebelumnya pelamar wajib tahu perbedaan PNS dan PPPK.

Apakah PPPK termasuk PNS? ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum diangkat disebut CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum diangkat disebut CPPPK.

Mayoritas pelamar masih belum mengetahui perbedaan PNS dan PPPK serta masih menganggap pendaftaran CPNS 2023 berlaku untuk semua formasi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Maaf Lulusan S1 Dengan Kriteria Ini Dipastikan Tidak Bisa Ikut Seleksi 

Menurut Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas prioritas seleksi PPPK tahun 2023 adalah untuk guru dan tenaga kesehatan.

“Pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas,” kata Menteri Anas dikutip dari laman Menpan, diunggah 30 November 2022.

Dengan demikian, tidak semua formasi pelamar akan ikut pendaftaran CPNS 2023 dan menjadi PNS, melainkan ada yang hanya bisa mendaftar PPPK.

Apa perbedaan PNS dan PPPK yang wajib pelamar ketahui sebelum mengikuti pendaftaran CPNS 2023? Simak uraian berikut ini.

Baca Juga: Gaji PPPK 2023 Honorer Baru Diangkat, Ini Tabel Pembayaran Guru S1 dan Tunjangan Golongan IX

Mengacu pada PP Manajemen PNS Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Manajemen PPPK Nomor 49 Tahun 2018, berikut ini perbedaan PNS dan PPPK.

(1) Perbedaan usia pelamar saat mendaftar PNS dan PPPK

Usia PNS saat mengikuti pendaftaran CPNS adalah 18-35 tahun. Sementara itu, PPPK berusia 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

(2) Perbedaan tahapan seleksi PNS dan PPPK

Baca Juga: 20 Bocoran Pertanyaan Tes Wawancara PPK Pemilu 2024 Beserta Cara Menjawabnya, Cermati Ini Sering Ditanyakan 

Tahapan seleksi CPNS, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan kompetensi bidang.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tahapan seleksi PPPK, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi, dan wawancara.

Seleksi kompetensi, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

Baca Juga: Gaji PPPK 2023 Naik Berkala, Ini Tabel Daftar Semua Golongan 

(3) Perbedaan status kepegawaian PNS dan PPPK

PNS memiliki status sebgai pegawai tetap, tetapi sebelum diangkat masih berstatus sebagai CPNS.

Sementara itu, PPPK sebagai pegawai dengan perjanjian kerja atau kontrak dan sebelum diangkat masih berstatus sebagai CPPPK.

(4) Perbedaan tugas PNS dan PPPK

CPNS dan PNS sama-sama memiliki tugas sebagai perencana tugas di pemerintahan. Sementara itu, PPPK sebagai pelaksana tugas di pemerintahan.

(5) Perbedaan manajemen jabatan PNS dan PPPK

PNS dapat menduduki seluruh jabatan di pemerintahan, meliputi jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi.

Sementara itu, PPPK hanya dapat menduduki 187 jabatan fungsional yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 dan tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

(6) Perbedaan hak PNS dan PPPK

CPNS yang telah menjadi PNS berhak mendapat gaji pokok, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi sesuai UU ASN Nomor 5 tahun 2014.

Menurut laman twitter @kempanrb, tunjangan PNS dapat berupa tunjangan keluarga, pangan, jabatan, kinerja (bagi PNS di pemerintahan pusat), dan tambahan penghasilan pegawai (bagi PNS di pemerintahan daerah).

Selain itu, PNS mendapat tunjangan risiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PNS dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

PPPK berhak mendapat gaji pokok, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi sesuai UU ASN Nomor 5 tahun 2014.

Tunjangan PPPK, meliputi tunjangan keluarga, pangan/beras, jabatan struktural, jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4.

Menurut laman twitter @kempanrb, tunjangan lainnya berupa tunjangan kinerja (bagi PPPK di pemerintahan pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (bagi PPPK di pemerintahan daerah).

Selain itu, ada tunjangan resiko/bahaya (bagi jabatan tertentu), tunjangan khusus (bagi PPPK dengan kondisi khusus), atau tunjangan profesi (bagi guru dan dosen).

(7) Perbedaan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja PNS dan PPPK

CPNS yang telah ditetapkan nomor induk pegawai tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.

PNS akan diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

PPPK akan mendapat pemutusan hubungan kerja dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atau atas permintaan sendiri.

Selain itu, karena ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

(8) Perbedaan batas usia pensiun PNS dan PPPK

Batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi, dan bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan undang-undang sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 90.

Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

Usia 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya dan 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Demikian informasi perbedaan PNS dan PPPK yang wajib pelamar ketahui sebelum mengikuti pendaftaran CPNS 2023.***

Sentimen: positif (80%)