Sentimen
Positif (100%)
11 Des 2022 : 16.33
Informasi Tambahan

BUMN: Himbara, PT Pos Indonesia

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Bagi Pekerja Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember 2022

11 Des 2022 : 23.33 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Bantuan Subsidi Upah Rp600 Ribu Bagi Pekerja Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember 2022

Jakarta - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi, bisa dicairkan di kantor pos sebelum batas pengambilan 20 Desember 2022.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga akhir November 2022, sebanyak 11,6 juta pekerja telah menerima BSU yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.

"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022," ujarnya.

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Dalam menyalurkan BSU, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia.

Setelah memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2022, pekerja silakan langsung datang ke Kantorpos yang terdekat dari lokasi rumah maupun perusahaan. Cukup bawa KTP dan menunjukkan bukti terdaftar sebagai penerima BSU di aplikasi Pospay.

Untuk penyaluran BSU di Kantorpos, jam pelayanan diperpanjang menjadi Senin hingga Minggu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Perpanjangan jam pelayanan ini bertujuan mempermudah pekerja mengambil BSU tanpa mengganggu jam kerja. (ant/mii)

Sentimen: positif (100%)