Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sampang
BPJS Jadi Syarat Pengurusan SIM, di Sampang Belum Berlaku
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Sampang (beritajatim.com) – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tentang pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
Kapolres Sampang, AKBP Arman melalui Kasatlantas Polres setempat, AKP A. Nasution membenarkan adanya Instruksi Presiden tersebut. Namun, sampai detik ini pihaknya belum mendapat Surat Edaran (SE) resmi serta juknis pelaksanaannya.
“Kalau instruksi Presiden memang ada. Tapi, kami belum mendapat SE secara resmi,” terangnya, Kamis (24/2/2022).
Namun, pihaknya telah berencana bekerja sama dengan BPJS yang nantinya akan ditempatkan di kantor pelayanan pembuatan SIM, STNK dan SKCK agar para pemohon tidak mondar-mandir melengkapi berkas.
“Jika aturan itu diberlakukan kami akan bekerjasama dengan BPJS untuk menempatkan petugas di sini, agar memudahkan para pemohon,” tegasnya.
Tak hanya itu, Kasatlantas Polres Sampang, ini juga mengaku telah menyiapkan banyak hal jika nantinya SE tersebut telah diterima secara resmi. “Jika ada petugas BPJS Kesehatan kan enak, masyarakat atau Pemohon SIM tidak bolak-balik melengkapi persyaratan itu,” tandasnya. [sar/but]
Sentimen: positif (92.8%)