Sentimen
Negatif (98%)
12 Des 2022 : 00.53
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Waspadai Penggunaan Politik Identitas dalam Pemilu 2024

12 Des 2022 : 07.53 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Waspadai Penggunaan Politik Identitas dalam Pemilu 2024

POLITIK identitas dan pelanggaran terhadap hak, terutama kelompok minoritas, kerap terjadi di tengah penyelenggaran pemilihan umum (pemilu). 

Anggota Komnas HAM Pramono Anung mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap masalah tersebut. Menjelang Pemilu 2024, Komnas HAM menyusun norma, standar dan pengaturan penyelenggaraan pemilu yang sejalan dan HAM.

“Komnas Ham memberi perhatian khusus pada pelaksanaan Pemilu 2024. Bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pemilu, instansi negara, media mssa dan masyarakat sipil," jelas Pramono dalam konferensi pers, Sabtu (10/12). 

Baca juga: Potensi Golput Jadi Tantangan Peserta Pemilu

"Sehingga, (pemilu) tidak hanya menekankan pada aspek kejujuran dan keadilan prosedural, tapi sejalan dengan prinsip HAM,” imbuhnya.

Pramono mencontohkan beberapa pelanggaran HAM, yang berpotensi terjadi pada Pemilu 2024. Misalnya, dalam pendataan pemilih, keberadaan masyarakat marginal dan penyandang disabilitas kerap kali diabaikan. 

Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti kebebasan beragama dan keyakinan. Menurut Pramono, isu agama dan politik indentitas dapat dijadikan alat, seiring naiknya suhu politik. Hal itu mengakibatkan kerentan pada masyarakat minoritas. 

Baca juga: Ini Anggaran yang Disiapkan KPU untuk Pasukan Jagat Saksana

Catatan lain yang menurut Komnas HAM perlu dibenahi, yaitu rekrutmen petugas ad hoc. Pada Pemilu 2019, terjadi kematian masif para petugas ad hoc akibat kelelahan menggelar pemilu serentak. Insiden itu seharusnya dapat dimitigasi dengan peraturan, sehingga risiko kematian petugas pada pemilu tidak kembali terulang.

Komnas HAM juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak melakukan tindakan eksesif pada masa kampanye. “Kami komunikasikan pada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan, agar pada masa kampanye tidak terjadi pelanggaran hak kebebasan berekspresi,” tandas Pramono.(OL-11)

 

Sentimen: negatif (98.4%)