Sentimen
Negatif (86%)
12 Des 2022 : 00.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pelecehan seksual

Pemkot Bandung Respons Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Begini Katanya

12 Des 2022 : 00.43 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Pemkot Bandung Respons Kasus Pelecehan Seksual di Angkot, Begini Katanya

PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung merespons terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap seorang Siswi SMK saat menjadi penumpang Angkot.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemkot Bandung menyebut pihak Kepolisian sudah melakukan tindakan terhadap pelaku kasus pelecehan seksual tersebut.

"Kepolisian sudah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pelecehan seksual di angkot tersebut. Pelakunya pun sudah diamankan," tulis keterangan resmi Pemkot Bandung pada Minggu, 11 Desember 2022.

Baca Juga: Viral, Video Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Penumpang Angkot

Pemkot Bandung juga memberikan imbauan kepada warga yang merasa menjadi korban pelecehan seksual.

Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati menyarankan warga korban pelecehan seksual untuk segera melapor melalui hotline yang dibuka oleh Pemkot.

"Jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," kaya Uum.

Baca Juga: Komdis PSSI: Persib Didenda Rp70 Juta Usai Laga Kontra Persik

Uum melanjutkan, korban pelecehan seksual akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.

Selanjutnya akan dilakukan monitoring dan pelaksanaan intervensi hingga kasus pelecehan seksual selesai ditangani.

Selain itu Uum menjelaskan, kekerasan dan pelecehan seksual merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang disampaikan melalui kontak fisik atau non-fisik, menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Baca Juga: Ini Wajah DPO Natalia Rusli, Advokat yang Terlibat Kasus Penipuan

Tindakan ini antara lain, siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual.

Termasuk juga colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung.

Agar kejadian serupa tak terjadi, kata Uum, perlu adanya partisipasi dari semua pihak.

"Sebab, jika hanya DP3A yang menjalankan tugas mengawasi sampai mendampingi, kasus kekerasan pada anak tak akan bisa selesai begitu saja," tandasnya.***

Sentimen: negatif (86.5%)