Sentimen
Negatif (50%)
11 Des 2022 : 23.35
Partai Terkait

Waketum Partai Nasdem Bantah Soal Isu Anies Curi Start Kampanye 

11 Des 2022 : 23.35 Views 3

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Waketum Partai Nasdem Bantah Soal Isu Anies Curi Start Kampanye 
 

Namun dia menegaskan, silaturahim kebangsaan yang dilakukan oleh Anies dan Partai Nasdem bukanlah ajang kampanye.

"Ada yang mengatakan Anies berkampanye terselubung, ada yang mengatakan Anies curi start kampanye. Saya pastikan Anies Baswedan belum resmi sebagai calon presiden karena belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ali lewat keterangan tertulisnya, Ahad (11/12).

KPU hingga saat ini belum menetapkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024. Termasuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden yang akan berkontestasi. Mengingat pendaftarannya baru dibuka pada Oktober 2023.

Adapun kegiatan yang Anies lakukan adalah bagian dari konsolidasi yang sedang dilakukan Partai Nasdem. Salah satu tujuannya sebagai bentuk tanggung jawab dari keputusan partai untuk memenangkan mantan gubernur DKI Jakarta itu.

"Tidak bijaksana kalau kita mengumumkan calon presiden dipenghujung pendaftaran dimulai. Masyarakat jadi nggak punya kesempatan untuk mengoreksi calon pemimpinnya," ujar Ali.

Masyarakat memiliki hak untuk mengenal bakal calon presidennya untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Pasalnya, Partai Nasdem tidak mau masyarakat membeli kucing dalam karung dalam proses pemilihan pemimpin bangsa. 

"Karena ini adalah hak konstitusi rakyat yang harus dipenuhi oleh partai politik," ujar anggota Komisi III DPR itu.

Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait safari politiknya di Aceh. Tetapi, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh Bawaslu. 

"Benar, kemarin  ada WNI yang datang ke kantor Bawaslu RI untuk melaporkan peristiwa kampanye yang dilakukan Anies Baswedan di Aceh pada tanggal 2 Desember 2022," kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Rabu (7/12/2022). 

Puadi mengatakan, pihaknya belum menerima laporan tersebut secara resmi karena pelapor belum menyerahkan bukti tiga rangkap. 

Baca Juga: Kehebatan Ganjar Pranowo, Bisa Satukan Raja Nusantara di Satu Lokasi  

Pelapor menyatakan bakal melengkapi bukti-buktinya sebelum batas waktu pembuatan laporan, yakni tujuh hari sejak peristiwa dugaan pelanggaran diketahui. 

"Dikarenakan batas tujuh hari sejak diketahui masih ada, maka mereka ingin melengkapi bukti dulu dan akan datang kembali ke kantor Bawaslu RI," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu. 

(***)


 

Sentimen: negatif (50%)