Sentimen
Negatif (100%)
11 Des 2022 : 20.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Paris

Sebut Hukuman Mati di KUHP Tak Masuk Akal, Hotman Paris: Kalapas Jadi Tempat yang Basah

12 Des 2022 : 03.42 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Sebut Hukuman Mati di KUHP Tak Masuk Akal, Hotman Paris: Kalapas Jadi Tempat yang Basah

11 Desember 2022 08:39 WIB

Hotman Paris menyebut ada celah permainan bisnis bagi kepala lapas terkait hukuman mati.

Hotman Paris (instagram.com/hotmanparisofficial)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru saja disahkan oleh DPR. Namun beberapa pasal di KUHP menuai beragam kritik. Salah satunya, Pasal 100 terkait hukuman mati.

Terkait hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 KUHP, Pengacara Hotman Paris Hutapea menyebut tidak masuk akal. Pasalnya, ada surat rekomendasi dari Kalapas sehingga menurutnya hukuman mati bisa dianulir.

"Kalapas yang akan mengeluarkan surat berkelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).

KUHP Sah Jadi UU, DPR: Perubahan Mental Penegak Hukumnya Juga Urgen untuk Dilakukan

"Siapapun yang tidak mau berapapun, dari pada ditembak hukuman mati," sambungnya.

Ia menyindir jabatan kepala lapas penjara bisa menjadi rebutan apabila pasal 100 tentang hukuman mati tidak direvisi. Ia menyebut ada celah permainan bisnis bagi kepala lapas terkait hukuman mati. Pasalnya, kalapaslah yang memberikan surat rekomendasi.

"Jadi ini sangat membahayakan masyarakat," ujarnya.

Berikut bunyi Pasal 100 KUHP yang dikritik oleh Hotman Paris.

"Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana".

 

 

RKUHP Disahkan, Ini 10 Pasal Bermasalah Menurut YLBHI

Sentimen: negatif (100%)