Sentimen
Positif (99%)
11 Des 2022 : 10.53
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok

Partai Terkait

Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik

11 Des 2022 : 10.53 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Kaji Ulang Keputusan Menaikkan Cukai Rokok Elektrik

MerahPutih.com - Pemerintah didesak untuk mempertimbangkan ulang keputusan menaikkan cukai rokok elektrik atau vape cs sebesar 15 persen, selama lima tahun kedepan.

Kali ini, dukungan untuk melakukan perubahan, dari Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar.

Baca Juga:

DPR Pertanyakan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyatakan, kenaikan cukai tersebut, dikeluhkan oleh para pengusaha rokok elektrik.

Kenaikan 15 persen, kata ia, dikhawatirkan bakal berimbas pada eksistensi usaha yang sangat digandrungi milenial ini.

"Saya minta cukai dan pajak vape jangan terlalu tinggi. Industri ini menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Banyak yang terkait langsung mulai hulu sampai hilirnya. Yang tidak langsung mungkin lebih banyak lagi," kata Cak Imin di sela pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia di Gedung DPR, Jumat (9/12).

Ketua Umum PKB ini meminta pemerintah untuk melindungi para pengusaha rokok electrik dari gempuran investor asing. Perlindungan itu penting dilakukan agar eksistensi para pengusaha muda ini tetap terjaga.

"Ini merupakan industri kreatif dimana para milenial juga banyak menjadi produsen vape," katanya.

Cak Imin mendorong para pengusaha vape cs duduk bersama para pemangku kepentingan seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak terkait lainnya yang secara khusus membahas dampak kesehatan rokok elektrik bagi penggunanya.

"Misalnya membahas soal usia, perlu tidak batasan usia berapa yang boleh mengonsumsi vape. Nah ini penting dibahas dan disosialisasikan," terangnya.

Cak Imin berkomitmen untuk terus mengawal melalui perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zak Adiktif agar industri vape mampu berkembang, sehingga ekosistem benar-benar terbangun.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandarsaat pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Liquid Indonesia.

"Kalau nikotinnya diproduksi dalam negeri, saya kira bisa cukainya jadi murah. Tapi sekarang produksi nikotin cair masih dari luar. Kalau kita bisa memproduksi nikotin cair lokal, kita bisa menjadi pemain utama di dalam negeri. Sekaligus bisa mengekspor," katanya.

Ketua Asosiasi Pengusaha Eliquid Indonesia (Apei) Daneil Boy berharap, kenaikan cukai tidak memberatkan para pengusaha dan penjual eliquid.

"Saat ini kondisi market dan ekonomi masih berjuang untuk pulih setelah pandemi," kata Daneil.

Ia menegaskan, jika angka kenaikan lebih dari 8 persen maka akan membawa dampak buruk bagi industri vape di Tanah Air.

"Salah satunya adalah ancaman peredaran vape ilegal dari Tiongkok," ujarnya.

Di sisi lain, pada pertengahan 2022 ini sejumlah asosiasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, telah menandatangani pakta integritas.

Pakta Integritas tersebut mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun.

Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Dan yang ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan. (*)

Baca Juga:

Tarif Cukai Naik 10 Persen, Siap-Siap Harga Rokok Meroket

Sentimen: positif (99.8%)