Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM, kumpul kebo
Tokoh Terkait
Polemik Pengesahan KUHP, DPR Bakal Bentuk Satgas untuk Sosialisasi
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Namun, berbagai pihak masih meminta agar KUHP itu dibatalkan.
Untuk mengurangi polemik di publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya akan membentuk task force atau satuan tugas terkait KUHP baru. Fungsi task force itu untuk menyosialisasikan KUHP.
"Kami akan membentuk semacam task force untuk menyosialisasikan KUHP," kata Dasco kepada wartawan di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).
Dasco menjelaskan, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusional pada saat sosialisasi jika merasa keberatan dengan pasal-pasal KUHP. Dia menyebut, dengan hak tersebut, masyarakat dapat melakukan uji materi KUHP.
"Sambil juga kan itu hak dari setiap warga negara, apabila selama masa sosialisasi mereka mau memakai hak konstitusinya, untuk melakukan uji materi ya silakan saja," imbuhnya.
Diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. Setelah diundangkan, KUHP bakal disosialisasikan selama tiga tahun ke depan kepada aparat penegak hukum hingga universitas di seluruh Indonesia.
"Kita akan mengadakan, tadi saya bilang, tiga tahun ini waktu yang cukup luas, bagi pemerintah, bagi tim untuk menyosialisasi, membuat skrining pada penegak-penegak hukum, stakeholder, jaksa, hakim, polisi, ini utamanya dulu. Advokat, pegiat HAM, kampus-kampus jangan salah ngajar dia, dosen-dosen jangan salah menjelaskan," kata Menkum HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers seusai rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). [yan]
Baca juga:
DPR Soal Pasal Zina dan Kumpul Kebo di KUHP: Delik Aduan, Dipidana Kalau Ada Melapor
UU KUHP: Cekoki Orang Hingga Mabuk Terancam Satu Tahun Penjara
Kejagung Soal UU KUHP Banyak Ditolak: Pemberlakuan Masih 3 Tahun, Perlu Sosialisasi
Dewan Pers Nilai UU KUHP Bisa Ancam Kebebasan dan Kemerdekaan
Menkumham Yasonna Jawab Kekhawatiran Turis Asing soal Pasal Zina di UU KUHP
Pemda Minta Turis Asing Jangan Takut Datang ke Bali Karena Pasal Perzinahan di KUHP
Sentimen: negatif (96.2%)