Sentimen
Negatif (99%)
11 Des 2022 : 17.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pasar Minggu, Jati, Pancoran, Lenteng Agung, Jagakarsa

Tokoh Terkait

24 Warga di Jaksel Ditindak karena Buang Sampah Sembarangan

12 Des 2022 : 00.10 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

24 Warga di Jaksel Ditindak karena Buang Sampah Sembarangan
Jakarta: Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap warga yang membuang sampah sembarangan. Petugas disiagakan di tiga titik yang berpotensi terjadinya pelanggaran.
 
Kepala Seksi Peran Serta Masyarakat dan Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Kamil Salim menerangkan ada 24 orang yang dikenakan sanksi pada OTT kali ini. Di Jagakarsa delapan orang, Pasar Minggu 14 orang, dan Pancoran dua orang. 
 
"Waktu operasi juga berbeda-beda, di Pancoran mulai dari pukul 03.00 pagi, sedangkan Jagakarsa dan Pasar Minggu sejak pukul 21.00 hingga 03.00 pagi," ungkap Kamil, dikutip Minggu, 11 Desember 2022

-?

- - - -
Total denda yang terhimpun dari para pelanggar mencapai Rp 2.025.000, dan nilai itu akan disetorkan ke kas daerah.
 
"Para pelanggar akan dikonfirmasi oleh petugas ketika dana denda yang mereka bayarkan sudah ditransfer ke Kas Daerah melalui aplikasi WhatsApp," kata Kamil.
 
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan M Amin menjelaskan OTT dilaksanakan di Jalan Raya Lenteng Agung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jalan Raya Rawa Bambu Kecamatan Pasar Minggu, dan Jalan Warung Jati Timur Kecamatan Pancoran.
 
"Kami melakukan pengawasan dan penindakan (wasdak) atau operasi tangkap tangan pembuangan sampah sembarangan yang merupakan program dari Dinas Lingkungan Hidup Jakarta," ujar Amin.
 
Amin menambahkan kegiatan itu telah diatur dalam Pasal 130 ayat 1 Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang membuang sampah tidak pada tempat yang ditetapkan. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.
 

(AGA)

Sentimen: negatif (99.2%)