Sentimen
11 Des 2022 : 14.52
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Malang, Serang
Buang Bayi di Sekolah, Pasangan Pelajar SMA di Bekasi Dibui
11 Des 2022 : 21.52
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Bekasi: MF dan X, sepasang pelajar SMA yang membuang bayinya hingga tewas di Kabupaten Bekasi, ditangkap. Keduanya mendekam di sel tahanan setelah mereka membuang bayi hingga tewas.
Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja, mengatakan penahanan dilakukan setelah polisi menangkap MF, pria yang menyusun skenario pembuangan bayi.
"Iya betul sudah ketemu laki-lakinya di rumahnya. Ditahan dua-duanya (MF dan X," kata Josman, Minggu, 11 Desember 2022.
Dia menjelaskan sejoli itu telah berencana dan menyusun skenario membuang bayi hasil hubungan di luar nikah yang mereka lakukan.
"Mereka dari awal sudah berniat seperti itu. Dengan alasan supaya tidak malu keluarga dan biar selesai. Tapi ternyata di luar dugaan mereka, bayi itu sudah melahirkan. Nah untuk itu keduanya sepakat untuk membuangnya," ujar dia.
Pada saat kejadian, wanita tersebut melahirkan di kamar mandi sekolah. Kemudian, dia melapor ke sang kekasih. Kemudian, MF dan X bersepakat untuk membuang bayi malang sebelah tembok sekolah.
"Bayi dan ari-arinya dibungkus dengan menggunakan almamater. Lalu X memanjat tembok belakang sekolah. Kata cowoknya taruh saja di balik tembok sekolah belakang, nanti saya ambil dan membuangnya," ucapnya.
Setelah membuang bayi itu, X menginformasikan kepada MF. MF yang hendak ke lokasi untuk mengambil bayi tersebut melihat lokasi sudah penuh polisi.
"Warga dan polisi sudah ramai datang ke sana, nah karena sudah ramai terus cowoknya melarikan diri tidak jadi untuk mengambil jasad bayi itu sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua sejoli tersebut dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja, mengatakan penahanan dilakukan setelah polisi menangkap MF, pria yang menyusun skenario pembuangan bayi.
"Iya betul sudah ketemu laki-lakinya di rumahnya. Ditahan dua-duanya (MF dan X," kata Josman, Minggu, 11 Desember 2022.
-?
- - - -Dia menjelaskan sejoli itu telah berencana dan menyusun skenario membuang bayi hasil hubungan di luar nikah yang mereka lakukan.
"Mereka dari awal sudah berniat seperti itu. Dengan alasan supaya tidak malu keluarga dan biar selesai. Tapi ternyata di luar dugaan mereka, bayi itu sudah melahirkan. Nah untuk itu keduanya sepakat untuk membuangnya," ujar dia.
Pada saat kejadian, wanita tersebut melahirkan di kamar mandi sekolah. Kemudian, dia melapor ke sang kekasih. Kemudian, MF dan X bersepakat untuk membuang bayi malang sebelah tembok sekolah.
"Bayi dan ari-arinya dibungkus dengan menggunakan almamater. Lalu X memanjat tembok belakang sekolah. Kata cowoknya taruh saja di balik tembok sekolah belakang, nanti saya ambil dan membuangnya," ucapnya.
Setelah membuang bayi itu, X menginformasikan kepada MF. MF yang hendak ke lokasi untuk mengambil bayi tersebut melihat lokasi sudah penuh polisi.
"Warga dan polisi sudah ramai datang ke sana, nah karena sudah ramai terus cowoknya melarikan diri tidak jadi untuk mengambil jasad bayi itu sendiri," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua sejoli tersebut dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(NUR)
Sentimen: negatif (66.6%)