Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Arema FC
Kab/Kota: Malang
Kasus: penganiayaan, penembakan
Tokoh Terkait
Laporan 2 Kali Ditolak, Korban Tragedi Kanjuruhan Kirim Surat Dumas ke Karowasidik
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Perwakilan korban tragedi Kanjuruhan, kembali menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangan mereka untuk menyerahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowasidik) Polri Brigjen Iwan Kurniawan.
"Sore ini, kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan. Jadi, ada banyak temuan-temuan dari Federasi KontraS dan keterangan dari korban yang kita masukkan dalam pengaduan masyarakat tadi. Yang sudah diterima Karowasidik," kata Sekjen Federasi KontraS yang mewakili sejumlah korban, Andy Irfan kepada wartawan, Kamis (8/12).
Andy menjelaskan, sejumlah fakta dituangkan dalam pengaduan kepada Karowasidik Polri tersebut. Salah satunya meminta polisi melakukan rekonstruksi ulang terkait tragedi Kanjuruhan.
"Hari ini kita mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detil ada puluhan fakta yang kita tulis di sana ada sejumlah desakan yang kita minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," ujar dia.
Sementara itu, kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan lainnya, Anwar mengungkapkan, pengaduan masyarakat yang dilaporkan menjadi salah satu langkah usai laporan yang dibuat tak kunjung diterima.
"Satu hal yang kami tekankan, karena laporan korban sekaligus saksi mata pada peristiwa 1 Oktober 2022 tragedi Kanjuruhan ditolak laporan kami. Maka, kami berinisiatif untuk melakukan pengaduan masyarakat karena hanya ini mekanisme satu-satunya," ungkap Anwar.
2 dari 4 halaman
Desak Tersangka Dijerat Pasal PenganiayaanStaf Hukum Federasi KontraS ini juga mendesak Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 terhadap tersangka tragedi Kanjuruhan. Sebab penerapan dua pasal tersebut kepada enam tersangka dinilai pihak korban tak tepat.
"Alasan kami jelas, 359 dan 360 itu bisa diberlakukan kepada orang-orang yang tidak memiliki rantai komando, misalkan manajemen tiket, dispenda, misalkan. Terus mau siapa yang dijerat 359 dan 360? Itu bias menurut kami. Maka kami memastikan kepentingan korban untuk mendapatkan keadilan. Apa itu? Pertama rekonstruksi yang dilakukan polisi itu sangat tidak tepat. Kenapa tidak tepat? Karena sudah pasti tidak ada tembakan gas air mata ke tribun waktu rekonstruksi itu," sambungnya.
Oleh karena itu, Anwar mendesak dalam pengaduan masyarakat disampaikan kepada Karowasidik Polri agar penerapan pasal keteledoran hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia terhadap para tersangka dikaji ulang. Dia meminta pelaku dijerat pasal penganiayaan.
"Yang kedua kami meminta agar diterapkan Pasal Penganiayaan yang terencana karena apa? Karena jelas ada rantai komando di situ ada polisi yang menembakkan gas air mata. Pasal nya apa saja? Patut diduga melakukan pelanggaran pasal 351, 353 dan 354 KUHP," papar dia.
Dia menambahkan, pengaduan masyarakat ini juga dilakukan sebagai langkah memastikan bahwa polisi serius menangani kasus Kanjuruhan. Terlebih penyidikan kasus yang sudah dua bulan berjalan tak kunjung rampung.
"Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi enggak perlu diajari polisi sudah paham," tutup dia.
3 dari 4 halaman
Laporan Dua Kali DitolakSejumlah supporter Aremania kembali menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Kedatangannya itu terkait dengan laporan yang pernah ia layangkan terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
"Hari ini kami melanjutkan gelar konsul yang dua minggu lalu terkait laporan, laporan pidana yang disampaikan saksi korban di peristiwa Kanjuruhan," kata Sekjen KontraS Andi Irfan kepada wartawan, Selasa (6/12).
Ia menyebut, untuk kedatangannya hari ini bersama dengan sejumlah 15 orang sekaligus dua orang saksi yang disebutnya menyaksikan langsung kejadian yang menewaskan ratusan orang tersebut.
"(Rombongan) ada 15 orang, jadi ada dua teman ada Wahyu, mas Bagas. Dua orang ini saksi pelapor, keduanya ada di dalam peristiwa Kanjuruhan, ikut menyaksikan menonton sejumlah penembakan sejumlah gas air mata," sebutnya.
"Menyaksikan sejumlah orang meninggal dunia dan bahkan sempat menolong salah satu personil polisi yang waktu itu meninggal dunia di stadion Kanjuruha. Jadi, informasi itu yang merupakan kunci salah satu peristiwa kunci di dalam peristiwa 1 Oktober 2022 di dalam stadion Kanjuruhan yang hari ini kita akan laporkan," sambungnya.
Ia menjelaskan, dalam kedatangannya saat ini tidak membawa sejumlah barang bukti. Melainkan hanya membawa dua orang yang disebutnya menjadi saksi kunci.
"Jadi, LP 2 minggu lalu itu LP masih dikaji dan sekarang mudah-mudahan kajian itu sudah selesai dan semoga kajian itu bisa diterima. Belum ada secara materil (barang bukti), tapi keterangan kunci dari saksi pelapor itu yang akan kita sampaikan kepada Mabes Polri. Tapi keterangan kunci dari saksi pelapor itu yang akan kita sampaikan kepada Mabes Polri," jelasnya.
"Salah satu informasi kunci lain adalah digital efidence, jadi tim federasi kontras bersama TGA telah membuat satu kumpulan dari puluhan hingga ratusan video yang dibuat sendiri oleh para penonton yang menunjukan 6 menit mematikan serangan gas air mata ditanggal satu Oktober itu," tambahnya.
4 dari 4 halaman
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan menerbitkan Laporan Polisi (LP) atas laporan yang dilayangkan oleh suporter Aremania beberapa waktu lalu, pada Senin (21/11) hari ini. Laporan itu dibuat terkait dengan tragedi Kanjuruhan, yang membuat ratusan suporter meninggal dunia.
"Laporan di hari Jumat belum jelas statusnya. Maka dari itu, kemarin kami datangi kembali Bareskrim. Akhirnya dapat jawaban, jika hari Senin jam 9 pagi laporan polisi akan diterbitkan," kata Pengacara korban Tragedi Kanjuruhan, Anjar Nawan Yusky, saat dihubungi, Senin (21/11).
Dia menyebut, untuk laporan polisi yang akan diterbitkan oleh polisi tersebut telah dijanjikan oleh seorang jenderal bintang satu yakni Kepala Biro Pembinaan Operasional (Karo Binopsnal) Bareskrim Polri Brigjen Daniel Bolly Tifaona.
"Kemarin Karobinopsnal Brigjen Pol Daniel Bolly Tifaona langsung yang janjikan," ujarnya.
[gil]Baca juga:
Liga 1: Mendoakan Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Ritual Baru Striker Arema FC
Polda Jatim Berikan Beasiswa untuk Anak Anggota Polisi Korban Tragedi Kanjuruhan
Penyebab Kematian Korban Tragedi Kanjuruhan Menurut Dokter Forensik
Hasil Autopsi Jenazah Kakak Adik Korban Tragedi Kanjuruhan Mencuat, Ada Bekas Pukulan
Polisi Tak Penuhi Petunjuk, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Tragedi Kanjuruhan
Korban Tragedi Kanjuruhan Bawa 2 Saksi Kunci ke Bareskrim, Tagih Hasil Penyelidikan
Liga 1 Kembali Bergulir, Mahfud Pastikan Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan Berlanjut
Sentimen: negatif (100%)