Sentimen
Negatif (96%)
11 Des 2022 : 12.36
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Amsterdam

Kasus: HAM, pembunuhan

Tokoh Terkait
Abdul Haris

Abdul Haris

Komnas HAM Siap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

11 Des 2022 : 12.36 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Komnas HAM Siap Lanjutkan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir

KOMNAS HAM siap meneruskan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Munir diduga diracuni di pesawat saat terbang dari Jakarta menuju Amsterdam pada 7 September 2004. 

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengatakan tim penyelidikan kasus Munir sampai saat ini masih berjalan.

“Tim masih bekerja. Hanya saja, karena dalam tim tersebut terdapat nama komisioner lama, akan digantikan dengan komisioner baru,” terang Semendawai dalam acara konferensi pers, Sabtu (10/12).

Baca juga: Kasus Paniai Harusnya Menjadi Marwah Penegakan HAM di Papua

Adapun penyelidikan akan dilanjutkan setelah Komnas HAM menunjuk komisioner yang akan bergabung dalam tim tersebut. “Dalam waktu dekat, kami akan mendiskusikan siapa saja yang masuk dalam tim dan segera menyelesaikan penyelidikan pembunuhan Munir,” imbuhnya.

Pada acara refleksi, Komnas HAM turut menyoroti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat lainnya, seperti putusan sidang kasus peristiwa Paniai. Menurut Semendawai, putusan bebas terhadap satu-satunya terdakwa, yakni Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai Isak Sattu, memutus harapan dan kepercayaan publik.

Baca juga: Komnas HAM: Waspadai Penggunaan Politik Identitas dalam Pemilu 2024

Terutama, korban pelanggaran HAM yang ingin mendapatkan keadilan dari pengadilan HAM. Menindaklanjuti putusan majelis hakim pengadilan HAM Ad Hoc, Komnas HAM mendesak jaksa agung mengajukan upaya hukum kasasi dan memproses pelaku yang menjadi komandan, serta memiliki tanggung jawab komando dalam peristiwa berdarah Paniai.

Di tengah stagnasi penegakan hukum pelanggaran HAM, Presiden Joko Widodo membentuk Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Masa Lalu (TPP HAM) melalui Keppres 17/2022. Komnas HAM menyatakan kesediaan membantu TPP HAM, sepanjang tidak menutup peluang penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme judicial.

“Serta memastikan kerahasiaan dan keamanan korban pelanggaran HAM berat. Kami merekomendasikan pemerintah memperkuat dukungan proses penyelesaian HAM berat melalui mekanisme yudisial, berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM," pungkas Semendawai.(OL-11)


 

Sentimen: negatif (96.9%)