Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Sudrajad Dimyati
Gazalba Saleh
KPK Yakin Menang Praperadilan Hakim Agung Gazalba Saleh
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin bisa memenangkan upaya hukum Hakim Agung Gazalba Saleh yang mengajukan permohonan praperadilan. Gazalba menggugat KPK karena tak terima ditetapkan tersangka.
"Secara hukum sesuai dengan apa yang kita lakukan ya kita yakin menang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Johanis mengatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gazalba sudah sesuai prosedur. Namun, KPK tetap menyerahkan pada putusan hakim yang menangani perkara.
"Sepenuhnya ada pada majelis hakim yang akan mempertimbangkan. Kita yakin kita menang, karena kita yakin dan percaya bahwa apa yang kita kerjakan sudah sesuai dengan aturan, iya kan," ujar Johanis.
KPK, kata Johanis, sejatinya tak masalah Gazalba mengajukan permohonan praperadilan. Sebab, upaya hukum itu merupakan haknya.
"Praperadilan itu adalah hak, setiap orang yang merasa dirugikan karena disangka melakukan suatu perbuatan pidana dia berhak mengajukan praperadilan, nah itu hak dia," ucap Johanis.
Baca juga: KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Suap di MA
Gazalba mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Permohonan praperadilan Gazalba dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan praperadilan Gazalba akan sidang perdana pada Senin, 12 Desember 2022.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim untuk menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
"Pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran, dan rasa kemanusiaan," tulis Gazalba melalui petitumnya.
Gazalba Saleh resmi diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Desember 2022. Dia terjerat kasus korupsi terkait penanganan perkara.
Kasus yang melibatkan Gazalba merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Gazalba menangani perkara pidana KSP Intidana. Sementara Dimyati menangani perkara perdata yang mempailitkan koperasi simpan pinjam tersebut.(OL-4)
Sentimen: negatif (99.9%)