Sentimen
Negatif (87%)
9 Des 2022 : 08.41
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Staf Ferdy Sambo Diminta Agus Nurpatria Peragakan Skenario Tembak Menembak Brigadir J

9 Des 2022 : 08.41 Views 3

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Staf Ferdy Sambo Diminta Agus Nurpatria Peragakan Skenario Tembak Menembak Brigadir J

Merdeka.com - Staf Pribadi (Spri) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Novianto Rifai mengaku sempat diminta mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Agus Nurpatria menjadi pemeran pengganti untuk memeragakan penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Permintaan itu disampaikan Agus kepada Novianto saat mendampingi Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR diperiksa di Biro Paminal, Divpropam Polri pada Jumat (8/7) malam. Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Maruf diperiksa setelah penembakan Brigadir J.

"Di Mabes di gedung provos lantai 2. Setelah itu bergeser ke gedung TNCC Biro Paminal lantai 7 masuk ke ruangan DNA dengan Pak Agus. Di situ Pak Agus bertanya kepada Richard apa yang terjadi 'Chad ada apa, ada kejadian apa' setelah itu Richard menjelaskan kepada Pak Agus," kata Novianto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Novianto mengatakan bahwa Bharada E kala itu menjelaskan bagaimana kejadian pembunuhan Brigadir J sesuai dengan skenario palsu yang telah disusun Ferdy Sambo berdasarkan peristiwa tembak menembak.

Ketika dijelaskan kejadian penembakan itu, Novianto mengaku diminta Agus untuk menjadi pemeran pengganti yang meragakan detik-detik kejadian penembakan atas instruksi dari Bharada E.

"Langsung Richard menjelaskan posisinya seperti ini ya. Posisinya seperti ini saya kurang jelas ya kalau itu. Udah gitu pada saat ada suatu, saya diminta tolong oleh Pak Agus untuk tiarap (memperagakan sesuai instruksi Bharada E)," ucap dia.

Mendengar kesaksian Novianto, Majelis Hakim merasa kaget dan mendalami perihal peragaan yang dilakukannya.

Novianto menjawab bahwa peragaan itu dilakukannya atas instruksi dari Agus Nurpatria yang tengah memeriksa Bharada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.

"Sebentar peragaan itu setelah mendengar cerita semuanya atau saudara langsung meragakaan tanpa ada cerita?" kata hakim.

"Tidak, kan Richard menjelaskan di situ. Ada posisi pas tergeletak itu pak. Saya kan berdiri di samping aquarium (kata Agus) 'elu lah Nov yang tiarap masa saya (Agus) Kombes'. Sudah saya tiarap aja," jelas Novianto.

"Gitu ya, sebentar saat itu ada Polres Jakarta Selatan enggak?" tanya hakim.

"Tidak," singkat Novianto.

Adapun selama berjalannya persidangan keterangan peragaan itu kembali didalami Hakim Ketua Ahmad Suhel, terkait kejadian suasana saat peragaan itu berlangsung.

"Saudara kan diminta lakukan peragaan setelah mereka (Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR) diperiksa di Paminal selesai atau bagaimana?" tanya hakim.

"Setelah di Provos naik ke Paminal, di ruangan Den A kemudian Pak Agus nanya ada apa (Ke Bharada E). lalu langsung peragaan coba bagaimana kejadiannya gitu," jawab Novianto.

"Kok yang disuruh peragaan kok saudara emang tahu?" tanya Hakim.

"Nanyanya ke Richard, terus ada Ricky ada Kuat terus katanya ada tembak menembak. dengan (Anggota Propam) Sigit. Sigit ini kalau tidak salah ajudan Pak Agus. 'Git kamu sama dia (Novianto) coba gimana," terang dia.

"Yang mengarahkan kamu jadi ini jadi ini siapa?" tanya kembali hakim.

"Richard, Pak Agus hanya menanyakan kejadian apa seperti apa," kata Novianto.

2 dari 2 halaman

Kesaksian Staf Ferdy Sambo

Sekedar informasi jika keterangan Novianto Rifai sebagai saksi hadir untuk pemeriksaan perkara obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan.

Diketahui, Dalam perkara ini Hendra Didakwa bersama Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto atas Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka disebut jaksa terlibat menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

"Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," demikian dakwaan JPU.

Atas tindakan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

[gil]

Baca juga:
Staf Pribadi Dicecar Pertemuan Hendra, Arif & Sambo Setelah Sepekan Brigadir J Tewas
Momen 2 Kali Hakim Tegur Ferdy Sambo Gara-Gara Suara Kecil: Mic Saudara di Dekatkan
Staf Pribadi Ferdy Sambo Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sprinlidik Kematian Brigadir J
KY Terima Laporan Kuat Ma'ruf atas Dugaan Etik Hakim Wahyu Iman Santosa
Hakim Sidang Ferdy Sambo Dilaporkan Kuat Ma'ruf ke KY, Ini Respons PN Jaksel
Sambo Batal Bersaksi di Sidang Obstruction of Justice Hendra Kurniawan

Sentimen: negatif (87.7%)