Sentimen
Positif (91%)
11 Des 2022 : 08.11
Tokoh Terkait

Pemprov DKI Tegaskan Gaji Penyusun Sambutan Pidato Gubernur Sebesar Rp9,4 Juta

11 Des 2022 : 15.11 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Pemprov DKI Tegaskan Gaji Penyusun Sambutan Pidato Gubernur Sebesar Rp9,4 Juta
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan gaji tenaga ahli penyusun sambutan/pidato gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp9,4 juta. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1155 Tahun 2022 tentang satuan biaya honorarium tenaga non Pegawai aparatur sipil negara (ASN) penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur.
 
"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp8,2 juta pada tahun 2019," ujar pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 10 Desember 2022.
 
Mawardi menerangkan dalam Kepgub buatan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono itu memang tidak dijelaskan secara terang menyebut gaji tim penyusun naskah sambutan/pidato gubernur dan wakil gubernur. Namun, menyebut gaji untuk tenaga analis kebijakan sebesar Rp19,65 juta dan tenaga penunjang kegiatan sebesar Rp9,4 juta.
 

-?

- - - -
Dari dua kategori pegawai non-ASN itu, tim penyusun naskah sambutan/pidato masuk dalam tenaga penunjang kegiatan. Selain itu, dengan keluarnya Kepgub Nomor 1155 Tahun 2022, secara otomotis Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019 tentang satuan biaya honorarium tenaga ahli nonpegawai ASN tidak lagi berlaku.
 
Produk hukum buatan mantan Gubernur Anies Baswedan secara jelas menyebut gaji tim penyusun naskah sambutan/pidato sebesar Rp8,2 juta.
 

(END)

Sentimen: positif (91.4%)