Sentimen
Negatif (98%)
11 Des 2022 : 06.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jember

Kasus: covid-19

Ikut Digugat Kontraktor Wastafel di Pengadilan, Ini Respons DPRD Jember

11 Des 2022 : 13.25 Views 2

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Ikut Digugat Kontraktor Wastafel di Pengadilan, Ini Respons DPRD Jember

Jember (beritajatim.com) – DPRD Jember, Jawa Timur, ikut digugat Putranto Adi Wicaksono, Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo, salah satu rekanan proyek wastafel yang memiliki piutang kepada pemerintah daerah.

Gugatan didaftarkan oleh pengacara Mohammad Husni Thamrin ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/2/2022) lalu. Regiser Perkara bernomor 21/Pdt.G/2022/PN Jmr. Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Covid-19, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Bupati Jember menjadi tergugat dan DPRD Jember sebagai turut tergugat.

Putranto mengaku mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp.2.201.119.910. “Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jember agar memerintahkan bupati Jember segera membayar melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2022,” kata Thamrin.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menolak berkomentar soal itu. “Saya tidak menjawab. Kepala Bagian yang hadir ke Pengadilan Negeri Jember kemarin belum laporan,” katanya, Jumat (25/2/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menghormati gugaran itu. “Menurut kami sah saja, karena itu salah satu solusi untuk mencari kepastian hukum,” katanya.

Sebelumnya, Bupati Hendy Siswanto sendiri sudah menegaskan, hanya akan membayar proyek wastafel yang belum dibayar pada masa pemerintahan Bupati Faida dengan dua syarat. Pertama, ada rekomendasi tertulis Badan Pemeriksa Keuangan yang memintanya untuk membayar. Kedua, keputusan pengadilan.

Hal ini dikarenakan hasil audit BPK menemukan utang belanja wastafel kepada pihak ketiga untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 31,583 miliar tidak didukung bukti memadai. Selain itu ditemukan, ada pengadaan wastafel juga sebesar Rp 38,6 miliar yang termasuk dalam dana penanganan Covid Rp 107,09 miliar yang disajikan bendaharawan pengeluaran tidak sesuai dengan SAP (Standar Akuntansi Pemerintah). Kedua pekerjaan pengadaan wastafel itu memiliki kesalahan yang sama. [wir/but]

Sentimen: negatif (98.4%)