Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Walk Out Saat Rapat Paripurna terkait KUHP, Legislator Iskan Qolba Akhirnya Minta Maaf
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anggota DPR RI Iskan Qolba Lubis disidangkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) gegara interupsinya yang berujung walk-out dalam Rapat Paripurna DPR RI pengesahan RKUHP.
Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam selaku pimpinan rapat menjelaskan, Iskan sudah memberikan klarifikasi atas tindakan walk out di rapat paripurna.
Iskan pun merasa bahwa perbuatannya berlebihan dan meminta maaf kepada MKD.
"Tadi jam 09.00 sudah kami panggil pengadu, terus dilanjutkan dengan teradu sudah kami klarifikasikan semuanya. Jadi, hari ini klarifikasinya sudah selesai. Ada beberapa poin yang disampaikan," ujar Dek Gam dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022), dikutip laman DPR.
Teradu Iskan Qolba Lubis menyampaikan permohonan maaf atas kejadian pada saat rapat paripurna tanggal 6 Desember 2022 terkait pembahasan dan pengesahan RKUHP.
Selain itu, Iskan juga menyampaikan setelah melihat rekaman video rapat paripurna tersebut teradu baru menyadari bahwa yang disampaikan dalam rapat terlalu keras. Teradu Iskan juga melakukan permohonan maaf secara terbuka.
"Saya Iskan Qolba Lubis, anggota DPR RI melakukan interupsi di sidang paripurna dan memang suasananya waktu itu kurang wise ya, jadi memang tidak sempat saya sampaikan dua catatan dari Fraksi PKS. Saya secara pribadi awalnya suara saya itu pelan, saya lihat lagi suara saya agak tinggi gitu," ungkap Iskan.
"Akhirnya saya penuh dengan secara moral, karena lembaga MKD menjaga moral kami sebagai anggota dewan, saya minta maaf kepada paripurna kalau ada hal, sikap, cara berkomunikasi yang mungkin kurang pas kepada anggota dewan yang terhormat dan di sidang yang paling tinggi di DPR," lanjut dia.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan dengan adanya klarifikasi tersebut persoalan selesai. Ia pun berharap kejadian tersebut dapat dimaklumi semua pihak.
"Iya saya pikir secara garis besar tidak ada masalah lagi. Setelah kita bicara hati ke hati tadi, ya namanya manusia tentu kadang-kadang ada khilaf dan salah dan kita saling bisa memahami," tutur Habiburokhman.
Diketahui, Iskan dilaporkan masyarakat sipil bernama Muhammad Azhari karena diduga melanggar kode etik.
Dia berpandangan, pelanggaran kode etik yang dilakukan Iskan saat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco meminta persetujuan terhadap RKUHP, namun Iskan menyanggah kesepakatan tersebut. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (50%)