Sentimen
Positif (92%)
10 Des 2022 : 14.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Abdul Latif Amin Imron

Abdul Latif Amin Imron

Wildan Yulianto

Wildan Yulianto

Salman Hidayat

Salman Hidayat

KPK Buka Peluang Periksa Lembaga Survei yang Dipakai Bupati Bangkalan

10 Des 2022 : 14.58 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Buka Peluang Periksa Lembaga Survei yang Dipakai Bupati Bangkalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa lembaga survei yang diduga menerima aliran dana dari Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.

Diletahui, Latif ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan. Ia juga disebut mengutip fee 10 persen dari setiap nilai proyek di seluruh dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.

Adapun sebagian uang itu diduga digunakan untuk melakukan survei elektabilitas.

“Kalau akan diperiksa nantikan kepentingan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Lembaga Survei yang Dipakai Bupati Bangkalan

Alex menuturkan, biasanya dalam mengusut perkara suap, penyidik akan menelusuri aliran uang tersangka. Penelisikan ini dilakukan mulai dari mana sumber hingga penggunaan uang tersebut.

Termasuk dalam hal ini adalah ketika uang tersebut diduga digunakan Latif untuk melakukan survei elektabilitas. KPK akan mengonfirmasi apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari Latif.

Ketika aliran dana itu terkonfirmasi benar, penyidik juga akan memastikan uang tersebut betul-betul dilakukan untuk menyelenggarakan survei.

“Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu,” ujar Alex.

Baca juga: Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp 5,3 Miliar

Sebelumnya, Latif dan lima pejabat pimpinan tinggi Pemkab Bangkalan ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Latif diduga menggelar lelang jabatan. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang ingin terpilih mendapatkan kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.

“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022).

Selain itu, Latif diduga mengutip fee dari proyek yang dilakukan seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran proyek.

Uang tersebut diserahterimakan melalui orang kepercayaannya.

Baca juga: Selain Suap, Dugaan Gratifikasi Bupati Bangkalan Bakal Diusut KPK

Jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli.

Wildan Yulianto yang nantinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (92.8%)