Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Abdul Latif Amin Imron
Wildan Yulianto
Salman Hidayat
KPK Buka Peluang Periksa Lembaga Survei yang Dipakai Bupati Bangkalan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa lembaga survei yang diduga menerima aliran dana dari Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron.
Diletahui, Latif ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan. Ia juga disebut mengutip fee 10 persen dari setiap nilai proyek di seluruh dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur.
Adapun sebagian uang itu diduga digunakan untuk melakukan survei elektabilitas.
“Kalau akan diperiksa nantikan kepentingan penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui awak media di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Lembaga Survei yang Dipakai Bupati Bangkalan
Alex menuturkan, biasanya dalam mengusut perkara suap, penyidik akan menelusuri aliran uang tersangka. Penelisikan ini dilakukan mulai dari mana sumber hingga penggunaan uang tersebut.
Termasuk dalam hal ini adalah ketika uang tersebut diduga digunakan Latif untuk melakukan survei elektabilitas. KPK akan mengonfirmasi apakah benar lembaga survei tersebut menerima aliran dana dari Latif.
Ketika aliran dana itu terkonfirmasi benar, penyidik juga akan memastikan uang tersebut betul-betul dilakukan untuk menyelenggarakan survei.
“Jangan sampai ya uang itu mengalir itu hanya menyamarkan, menyamarkan asal uang itu,” ujar Alex.
Baca juga: Begini Cara Bupati Bangkalan Kumpulkan Uang Suap Hingga Rp 5,3 Miliar
Sebelumnya, Latif dan lima pejabat pimpinan tinggi Pemkab Bangkalan ditangkap KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Latif diduga menggelar lelang jabatan. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang ingin terpilih mendapatkan kursi jabatan pimpinan tinggi (JPT) membayar sejumlah uang.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di KPK, Kamis (8/12/2022).
Selain itu, Latif diduga mengutip fee dari proyek yang dilakukan seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan, masing-masing 10 persen dari nilai anggaran proyek.
Uang tersebut diserahterimakan melalui orang kepercayaannya.
Baca juga: Selain Suap, Dugaan Gratifikasi Bupati Bangkalan Bakal Diusut KPK
Jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan mencapai Rp 5,3 miliar. Sebagian uang itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Diperuntukkan bagi keperluan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas,” kata Firli.
Wildan Yulianto yang nantinya menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.
Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (92.8%)