Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tuban, Bojonegoro, Surabaya, Sidoarjo, Bekasi, Jember, Malang, Blitar, Kediri, Mojokerto, Nganjuk, Banyuwangi, Magetan, Gresik, Lamongan, Pasuruan, Pacitan, Pamekasan, Madiun, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sumenep, Lumajang, Trenggalek, Bondowoso, Situbondo, Ngawi, Bangkalan, Tulungagung, Solo
Tokoh Terkait
Daftar Besaran UMK 2023 di Jawa Timur
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa secara resmi mengumumkan penetapan upah minimum di 38 kabupaten/ kota (UMK) se-Jatim tahun 2023.
Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
Baca Juga
Daftar Besaran UMK 2023 di Jawa Barat
"Penetapan itu telah mempertimbangkan kondisi riil mulai dari inflasi tahunan bulan November 2022 sebesar 6,62 persen year on year (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga bahan bakar minyak, serta kenaikan harga bahan pokok," ujar Khofifah dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (9/12).
Selain itu, lanjut dia, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor: B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif- produktif terutama bagi seluruh pemangku kepentingan di Jatim.
"Keputusan dalam hal kenaikan besaran UMK di Jatim tahun 2023 ini telah mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan. Dengan demikian diharapkan seluruh pemangku kepentingan memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," ucap Khofifah
Baca Juga
Gibran Tetapkan UMK Solo Naik 7 Persen Jadi Rp 2.174.000
Gubernur Khofifah mengimbau, kepada perusahaan atau industri agar segera menyesuaikan penetapan gaji para karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat.
"Ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan bagi perusahaan yang melanggar," kata Khofifah.
Dengan pengawasan tersebut, Khofifah berharap UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jatim.
Berikut adalah rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jatim:
1. Kota Surabaya Rp 4.525.479
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.504.787
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275
7. Kota Malang Rp 3.194.143
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837
9. Kota Batu Rp 3.030.367
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899
18. Kota Kediri Rp 2.318.116
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422
21. Kota Blitar Rp 2.239.024
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607
25. Kota Madiun Rp 2.190.216
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819
27. Kabupaten Nganjuk Rp 2.167.007
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335. (*)
Baca Juga
UMK Kabupaten Bekasi 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Salah Satu yang Terbesar di Tanah Air
Sentimen: positif (97.7%)