Sentimen
Negatif (61%)
11 Des 2022 : 01.28
Tokoh Terkait

KPU Berharap Perppu Terbit Sebelum Penetapan Parpol Peserta Pemilu

11 Des 2022 : 08.28 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

KPU Berharap Perppu Terbit Sebelum Penetapan Parpol Peserta Pemilu

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum mendesak segera diterbitkan. Pasalnya tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) 2024 tengah berjalan dan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu tidak direvisi.

"Perlu perhatian bersama betapa pentingnya Perppu sebagai perubahan beberapa ketentuan dalam UU 7/2017, untuk menjamin kepastian penyelenggaraan Pemilu 2024 terutama di Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi dan Pemiu di Ibu Kota Nusantara (IKN)," ujar Hasyim melalui keterangan tertulis media, Jumat (9/12).

Baca juga: KUHP Baru Jadi Ancaman Serius Bagi Akademisi Kritis

KPU RI, imbuhnya, berharap pemerintah dapat menerbitkan Perppu tersebut sebelum 14 Desember 2022. Hasyim menjelaskan kegiatan tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU dalam waktu dekat yakni pada 14 Desember 2022 penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu, pengundian nomor urut parpol dan pengumuman parpol Peserta Pemilu 2024. Lalu pada tanggal yang sama juga ada penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh pemerintah pada KPU.

Kemudian, ujar Hasyim, pada 16 Desember 2022 penyerahan dukungan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada KPU Provinsi dan pada Desember 2022 dimulainya persiapan pembentukan tim seleksi anggota KPU Provinsi yang mana seleksi dimulai Januari 2023. (OL-4)

Sentimen: negatif (61.5%)