Sentimen
Negatif (98%)
11 Des 2022 : 00.47
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Kasus: HAM, korupsi, korupsi pengadaan pesawat

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Chandra Tirta Wijaya

Chandra Tirta Wijaya

Achmad Nur Saleh

Achmad Nur Saleh

KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

11 Des 2022 : 07.47 Views 2

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

KPK Periksa 2 Saksi di Kasus Korupsi Garuda Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan pesawat Airbus di PT Garuda Indonesia Tbk periode 2010-2015.

Untuk itu, lembaga antirasuah memeriksa dua saksi yakni Direktur PY Aviry Mitra Media Beby Savitri dan Pensiunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Setijo Awibowo.

Setijo merupakan terdakwa dalam kasus pengadaan 18 pesawat tipe jet Sub 100 seater kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-1000 pada Tahun 2011 pada PT Garuda Indonesia.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/12/2022).

Adapun, Komisi Pemberantasan Korupsi mengembangkan perkara suap pengadaan armada pesawat Airbus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

KPK menemukan dugaan adanya aliran duit suap senilai Rp100 miliar kepada Mantan Anggota DPR RI dan pihak korporasi.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 muliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/10/2022).

Dengan dibukanya penyidikan baru alhasil sudah ada para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sayangnya KPK belum mau membeberkan secara perinci siapa pihak dimaksud.

Ali mengatakan tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan setelah KPK melakukan upaya paksa penahanan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan anggota DPR RI Fraksi PAN Chandra Tirta Wijaya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh. Dia mengatakan Chandra dicegah ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 25 Agusus 2022.

"Yang bersangkutan (Chandra Tirta) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai denhan 25 Februari 2023," kata Achmad kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Menurut Achmad pencegahan Chandra berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Achmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (98.8%)