Sentimen
Positif (66%)
10 Des 2022 : 22.41

Kuasa Hukum Henry Surya Klaim Ahli Sebut Kerugian Korban Indosurya Rp 16 T

10 Des 2022 : 22.41 Views 9

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Kuasa Hukum Henry Surya Klaim Ahli Sebut Kerugian Korban Indosurya Rp 16 T

Jakarta -

Kerugian korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pernah disebut Kejaksaan Agung mencapai Rp 106 triliun. Namun pihak terdakwa Henry Surya mengklaim angkanya tidak sampai segitu.

Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum dari Henry Surya merujuk pada keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo menyebutkan bila kerugian tercatat Rp 16 triliun. Menurut Andi, keterangan ahli itu disampaikan pada sidang yang digelar di PN Jakbar pada Selasa, 6 Desember 2022.

"Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp 13 triliun," kata Andy dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2022).

-

-

Dia mengatakan bila ahli melakukan audit dari data yang didapatkan aparat penegak hukum. Dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.

"Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Jampidum Fadil Zumhana menyebut KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

"Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp 106 triliun," ujar Fadil.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang PerbankanjunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHPjunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPjunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjunctoPasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3junctoPasal 10 UU TPPU atau Pasal 4junctoPasal 10 UU TPPU.

(dhn/dhn)

Sentimen: positif (66%)