Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 22.19
Tokoh Terkait

Bos Indosurya Akui Ada Kerugian Rp 16 Triliun dari Kasusnya

10 Des 2022 : 22.19 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Bos Indosurya Akui Ada Kerugian Rp 16 Triliun dari Kasusnya

JawaPos.com – Penasihat hukum terdakwa bos koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya, Andi Putra Kusuma mengakui terdapat kerugian dalam kasus dugaan penggelapan atau penipuan yang menjerat kliennya. Berdasarkan keterangan ahli auditor forensik, kerugian dalam perkara Indosurya senilai Rp 16 triliun.

“Kerugiannya itu Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun. Bahkan kalau mengacu pada data PKPU, jadi kerugiannya Rp 13 triliun,” kata Andy kepada awak media, Jumat (9/12).

Dia mengungkapkan, berdasarkan keterangan ahli, jika melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.

Menurut Andy, dokumen yang diaudit juga harus memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi, KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon. Mengingat melibatkan para anggota Indosurya.

“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ucapnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka. Mereka yakni, Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Perkara ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketiganya diduga melanggar hukum terkait dugaan tindak pidana perbankan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)