Sentimen
Positif (48%)
9 Des 2022 : 20.08
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Tokoh Terkait

Dewan Pers Sebut KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

9 Des 2022 : 20.08 Views 2

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Dewan Pers Sebut KUHP Baru Berpotensi Kriminalisasi Jurnalis

loading...

Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat pada Jumat (9/12/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR

JAKARTA - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) telah resmi disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR. UU KUHP baru ini dinilai akan membungkam kebebasan pers dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis.

Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Ninik Rahayu saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk "KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat" pada Jumat (9/12/2022). Ninik menyoroti sejumlah pasal di UU KUHP baru, salah satunya di Pasal 263 yang akan menjauhkan kerja kaum jurnalis dalam mewujudkan demokratisasi melalui kemerdekaan pers.

"Karena (UU KUHP baru) begitu mudahnya akan adanya potensi kriminalisasi terhadap kawan-kawan yang bekerja sebagai jurnalis," kata Ninik.

Menurutnya, dengan telah lahirnya Pasal 263 dan pasal lainnya terkait pers, secara materi akan sulit bagi Dewan Pers untuk melakukan tindak lanjut terhadap UU KUHP baru ini. Untuk itu, Dewan Pers telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta perlunya ada dialog terkait dengan pasal-pasal di UU KUHP yang membungkam kebebasan pers.

"Akhir November lalu, Dewan Pers berkirim surat ke bapak Presiden meminta supaya ada ruang dialogis untuk membahas pasal-pasal krusial tersebut," ungkapnya.

Meski akan berlaku tiga tahun lagi, lanjut Ninik, Dewan Pers juga mengimbau kepada pemerintah dan DPR membuka ruang bagi Dewan Pers menyampaikan apa yang menjadi titik krusial dari pasal-pasal UU KUHP tersebut. "Untuk duduk bareng melakukan simulasi, menyampaikan pendapat kemerdekaan berekspresi. Hakikat hak yang tidak bisa digantikan oleh siapa pun, tidak bisa diambil oleh siapa pun," kata Ninik.

Baca juga: Polemik Pasal Kontroversial KUHP Baru, Rano Alfath: Tak Bisa Puaskan Semua Pihak

Dengan dibukanya ruang dialog untuk melakukan perubahan atas sejumlah pasal di dalam UU KUHP yang baru disahkan tersebut, Dewan Pers berharap pembungkaman terhadap kerja-kerja jangan sampai terjadi.

"Tidak ada yang salah untuk melakukan perubahan atas beberapa pasal yang kita duga potensial melakukan berbagai upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang mengarah kemerdekaan pers untuk membangun demokrasi," katanya.

(abd)

Sentimen: positif (48.5%)