Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam, Kristen
Grup Musik: APRIL
Tokoh Terkait
Sempat Babak Belur, Kini Pelaku Pengeroyok Ade Armando Sudah Dinyatakan Bebas
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Salah satu pengeroyok Ade Armando bernama Komar resmi bebas dari Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Komar bebas murni pada hari Jum’at (9/12). Ia dijemput oleh salah satu Tim Advokat Persaudaraan Islam Rinaldi Putra serta didampingi keluarga Komar.
“Bebas pada Jumat (9/12/2022) bernama Komar, salah satu dari 6 pengeroyokan Ade Armando pada saat Aksi 11 April 2022 di DPR RI ,” kata Rinaldi Putra kepada pojoksatu.id, Sabtu (10/12/2022).
Komar telah divonis 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas putusan tersebut, Jaksa mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan sampai saat ini belum ada putusan atas kasasi Jaksa tersebut.
BACA : Di Luar Dugaan Abu Janda Ikut Kritik Ade Armando Soal Politik Identitas, Maaf Ya Agak Eror Dia
Namun tidak ada surat perpanjangan penahanan. Maka atas dasar hal tersebut Komar keluar demi hukum.
“Tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan,” ujarnya.
Seperti diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan lebih dulu 6 tersangka pelaku pengeroyokan Pegiat Media Sosial Ade Armando.
Tak butuh waktu lama, satu persatu pelaku berhasil ditangkap. Hingga saat ini total sudah ada 7 pelaku yang ditangkap serta ditetapkan menjadi tersangka.
Ketuju pelaku itu yakni Komarudin, Muhammad Bagja, Dhia Ulhaq, Abdul Latif. Kemudian pelaku di luar daftar pengecaran yaitu Arif Pardiani, Abdul Latif, Markos Iswan, Alfikri Hidayatullah.
Sementara itu dua pelaku lainnya bernama Abdul Manaf dan Ade Purnama masih dilakukan pengejaran.
BACA : Petinggi PBNU : Ade Armando Tak Seharusnya Mengangkat Isu Identitas Kristen dalam Politik
Atas ulahnya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan lebih dulu 6 tersangka pelaku pengeroyokan Pegiat Media Sosial Ade Armando.
Keenam tersangka dalam kasus ini ialah Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
Atas ulahnya para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), hakim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara.
Hakim menilai keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (fir/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.8%)