Sentimen
Negatif (99%)
9 Des 2022 : 19.13
Tokoh Terkait

Diskriminasi Berbasis SARA Diancam Penjara 1 Tahun

10 Des 2022 : 02.13 Views 3

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Diskriminasi Berbasis SARA Diancam Penjara 1 Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut mengatur ancaman sanksi 1 tahun penjara untuk perbuatan diskriminasi terhadap ras dan etnis.

Hal itu tercantum dalam Pasal Pasal 244 tentang Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga: KUHP Baru, Lakukan Asusila di Kuburan Bisa Dipenjara 1 Tahun

"Setiap orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000)," demikian isi Pasal 244 KUHP seperti dikutip Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

KUHP turut mencantumkan penjelasan terkait beberapa unsur perbuatan pidana dalam Pasal 244.

Pertama adalah yang dimaksud dengan “pembedaan” misalnya, pimpinan suatu perusahaan yang melakukan pembedaan terhadap gaji atau upah pegawainya berdasarkan pada suku tertentu.

Baca juga: KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta

Lalu yang kedua, yang dimaksud dengan “pengecualian”, misalnya, pengecualian seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk menjadi pegawai atau karyawan tertentu.

Ketiga, yang dimaksud dengan “pembatasan”, misalnya, pembatasan seseorang dari ras atau etnis tertentu untuk memasuki lembaga pendidikan atau untuk menduduki suatu jabatan publik hanya seseorang dari ras atau etnis tertentu.

Keempat, yang dimaksud dengan “pemilihan”, misalnya, pemilihan untuk jabatan tertentu berdasarkan pada ras atau etnis tertentu.

Baca juga: KUHP Baru, Paksa Masuk Rumah dan Pekarangan Orang Lain Bisa Dipidana hingga 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan KUHP terbaru dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, KUHP terbaru akan diberlakukan tiga tahun kemudian sejak disahkan.

Baca juga: KUHP Baru, Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak Bisa Didenda, kecuali...

Yasonna mengatakan, Kemenkumham bakal membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam masa transisi itu.

"Ada (waktu) tiga tahun untuk sosialisasi (UU) KUHP ini. Saya kira kita akan bentuk tim dari seluruh tim yang ada, dari kementerian, tim pakar kita yang selama ini ikut membahas," kata Yasonna ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.9%)