Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kelapa Gading, Paris
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Hotman Paris Tuding Sunat Vonis Mati Jadi Seumur Hidup: Ladang Basah Kalapas
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Hotman Paris mengkritik KUHP baru terkait pasal 100 yang berisi tentang hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun. Hotman menuding pasal ini bisa menjadi ladang korupsi kalapas.
"Kalau dia tidak berkelakuan baik baru dihukum mati. Berarti apa? Kalapas yang akan mengeluarkan surat kelakuan baik bakal menjadi tempat yang sangat basah," kata Hotman di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
"Siapa yang tidak mau bayar berapapun daripada ditembak hukuman mati? Side bisnis. Sama kalau korupsi juga kan 2/3 kalapas yang mengeluarkan surat berkelakuan baik," sambungnya.
Menurutnya hal tersebut sangatlah berbahaya. Apalagi jika terpidana dapat berkelakuan baik selama dipenjara maka vonis hukuman mati akan diubah menjadi seumur hidup.
"Kalau dia berkelakuan baik baru hukuman mati diubah seumur hidup," kata dia.
Respons Ditjen PAS
Menanggapi kritik Hotman Paris, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham memastikan pihaknya akan menjalankan sistem secara transparan.
Pada pasal 100 KUHP baru, pada intinya menjelaskan tentang memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara dan hukuman tersebut akan diubah bila berkelakuan baik. Terkait pemberian surat berkelakuan baik, Ditjen PAS menyebut akan menggandeng sejumlah pihak.
"Pertama itu kan putusan dari hakim. Kita melaksanakan putusan hakim. Adapun penilaian berkelakuan baik, itu dilakukan dengan sistem namanya sistem penilaian pembinaan narapidana atau SKPN," kata Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti saat dikonfirmasi.
Rika menegaskan penilaian 'berkelakuan baik' kepada terpidana mati itu dilakukan oleh sejumlah petugas yang melakukan pembinaan di lapas dan juga pihak luar lapas.
"Yang melakukan penilaian adalah wali ataupun petugas dan petugas-petugas yang melaksanakan pembinaan, dan yang melakukan pembinaan itu bukan hanya internal lapas tapi juga luar lapas, stakeholder-stakeholder, misalnya kegiatan pembinaan keagamaan," jelasnya.
"Kita bekerjasama, contohnya dengan kantor keagamaan. Itu penilaian juga berasal dari mereka, jadi kita melibatkan pihak luar juga untuk melakukan penilaian. Jadi tidak ada akal tadi yang disebutkan tidak ya. Semua by sistem, transparan dan akuntabel," imbuh Rika.
Sentimen: negatif (96.9%)