Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Kasus Korupsi, Polri Tahan Eks Dirut Anak Perusahaan Jakpro
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Bareskrim Polri mengenakan penahanan kepada eks Dirut PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi dan VP Finance and IT PT JIP, Christman Desanto. Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi barang dan jasa oleh anak perusahaan Jakpro.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo kepada wartawan, Jumat (9/12).
Keduanya kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Salembaz Bareskrim Polri. “(Christman) dilakukan penahanan di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 28 November 2022. (Ario) di Rutan Cabang Bareskrim Polri sejak tanggal 9 Desember 2022,” beber Cahyono.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT JIP Ario Pramadhi dan VP Finance & IT PT JIP Christman Desanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini diusut usai polisi menbuat laporan tipe A terhadap anak perusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu. Laporan polisi (LP) tertuang dalam nomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim tanggal 5 Februari 2021.
Usai dilakukan penyelidikan awal, pada 8 Februari 2021 penyidik menaikan status perkara ke tahap penyidikan. Hingga akhirnya Ario dan Christman ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Sabik Aji Taufan
Sentimen: negatif (88.3%)