Sentimen
Jangan Sampai Keliru, Ini Bedanya Tersangka, Terdakwa dan Terpidana
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta – Jangan sampai keliru, ternyata arti tersangka, terdakwa dan terpidana itu berbeda loh.
Ketiga kata tersebut mungkin sering ditemukan ketika membaca atau menyimak sebuah berita kriminal.
Bagi masyarakat awam, ketiga kata tersebut kadang bisa membingungkan. Lantas, apa sih perbedaannya?
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka merupakan seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Sementara itu, terdakwa merupakan seseorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Pengertian ini tertuang dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Lantas, apa bedanya tersangka dan terdakwa dengan terpidana?
Mengutip Pasal 1 angka 32 KUHAP, terpidana merupakan seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (nsi)
Sentimen: negatif (72.7%)