Sentimen
Negatif (97%)
9 Des 2022 : 16.07
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Tokoh Terkait

Mengejutkan, Letda GER Bukan Diperkosa Paspampres Mayor BF, Panglima Marah: Pecat Keduanya dari Dinas

9 Des 2022 : 23.07 Views 2

Oposisicerdas.com Oposisicerdas.com Jenis Media: News

Mengejutkan, Letda GER Bukan Diperkosa Paspampres Mayor BF, Panglima Marah: Pecat Keduanya dari Dinas

Panglima TNI Jenderal Andika mengungkap fakta mengejutkan bahwa Letda Caj K GER bukan diperkosa perwira Paspampres Mayor Inf BF, tapi suka sama suka berintim.

Panglima TNI Jenderal Andika sampai marah dan menyebut keduanya akan menjadi tersangka dan bakal diberi hukuman tambahan dipecat dari Dinas TNI AD.

Kata Jenderal Andika dari hasil pemeriksaan, kedua belah pihak saling suka sama suka dan sudah sering melakukan hubungan intim.

“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.

“Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” jelas Andika.

Andika mengatakan, tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali saja.

Untuk itu kedua oknum anggota TNI yang sudah jenjang perwira ini akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

“Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” katanya.

Karena Mayor Inf BF dan Letda Caj GE sudah sering melakukan tindakan itu bukan hanya satu kali, melainkan sudah beberapa kali, keduanya dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, yang ancamannya dipecat dari dinas TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” kata dia.

Sementara itu Kapuspen TNI Laksamana Muda Kisdiyanto mengatakan Letda Caj GER sedang menjalani pemeriksaan di Kodam IV Diponegoro.

Sementara Mayor Inf BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

Laksamana Muda Kisdiyanto menandaskan keduanya terancam pemecatan dari dinas TNI dengan hukuman tambahan Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.

“Kalau hasil pemeriksaan benar, keduanya akan dipecat. Pasal 281,” tegas Kisdiyanto. 

Foto: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (ist)

Sentimen: negatif (97%)