Sentimen
Negatif (98%)
10 Des 2022 : 11.40
Informasi Tambahan

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: bandung, Solo

Tokoh Terkait

Mayor Paspampres Bagas dan Letda Caj K GER Akan Dipecat Tak Hormat dari TNI, Keduanya Terlibat Skandal Asusila

10 Des 2022 : 11.40 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Mayor Paspampres Bagas dan Letda Caj K GER Akan Dipecat Tak Hormat dari TNI, Keduanya Terlibat Skandal Asusila

POJOKSATU.id, SOLO — Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memecat tak hormat Mayor Paspampres Bagas Firmasiaga dan Letda Caj K GER dari TNI akibat perbuatan asusila yang mereka lakukan.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Letda Caj K GER bukan diperkosa tapi melakukan perbuatan asusila dengan Mayor Paspampres Bagas atas dasar suka sama suka.

Panglima TNI mengungkap fakta mengejutkan ini pada Kamis (9/12) saat diwawancarai wartawan di Kota Solo.

Jenderal Andika mengatakan Letda Caj K GER bukan diperkosa Mayor Inf BF, tapi suka sama suka melakukan hubungan intim layaknya suami istri.


Jenderal Andika sampai marah dan menyebut keduanya akan menjadi tersangka dan bakal diberi hukuman tambahan dipecat dari Dinas TNI AD.

-

Profil Letda Caj GER Korban Amoral Perwira Paspampres Mayor Bagas, Mojang Bandung Hobi Renang

Kata Jenderal Andika dari hasil pemeriksaan, kedua belah pihak saling suka sama suka dan sudah sering melakukan hubungan intim.

“Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 8 Desember 2022.

“Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan, atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” jelas Andika.

Andika mengatakan, tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali saja.

Untuk itu kedua oknum anggota TNI yang sudah jenjang perwira ini akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

“Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” katanya.

Kedua perwira menengah dan perwira pertama alumni Akmil TNI AD ini dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, yang ancamannya dipecat dari dinas TNI.

“Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” tegas Jenderal Andika Perkasa. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (98.8%)