Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 10.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Roundup: Ismail Bolong Kena Bumerang, Kini Terancam Hukuman Penjara Soal Kasus Tambang Ilegal 

10 Des 2022 : 10.35 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roundup: Ismail Bolong Kena Bumerang, Kini Terancam Hukuman Penjara Soal Kasus Tambang Ilegal 

PIKIRAN RAKYAT - Mantan anggota Polres Samarinda Aiptu (Purn) Ismail Bolong kini ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes L Tobing, mengungkapkan kliennya jadi tersangka bukan karena 'koordinasi' tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Melainkan karena kasus perizinan tambang ilegal.

"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi, saya clear-kan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri. Itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Desember 2022 seperti dilansir Antara.

Lebih lanjut Johanes Tobing mengatakan, Ismail Bolong diperiksa tidak ada sangkut pautnya dengan video yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Pak Ismail ditahan. Tidak ada sangkut pautnya dengan video yang viral itu," ujarnya.

Dalam video yang beredar, Ismail Bolong mengaku menyetor uang sebesar Rp6 miliar kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ismail Bolong mengaku telah melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, yakni pada Juli 2020 hingga November 2021.

Dari penjelasan Ismail Bolong, ia bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang.

Meski melakukan aksi tersebut tanpa sepengetahuan pimpinan, dia mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut dengan seorang perwira petinggi Polri dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.

Ismail Bolong menuturkan memberikan uang pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut dia serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja setiap bulannya.

Kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Listyo Sigit Prabowo sampai turun tangan berkomentar mengenai Ismail Bolong.

Saat berita ini naik, Listyo mengatakan sedang memburu Ismail Bolong yang keberadaannya tidak diketahui.

"Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari (Polda) Kaltim maupun dari Mabes, ditunggu saja," jelas Listyo, di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu 26 November 2022.

Namun sebelum 'memburu', Kapolri akan fokus memanggil Ismail Bolong terlebih dahulu.

Selain itu, pemanggilan Ismail Bolong ini dilakukan untuk memeriksa kebenaran dari pengakuannya soal kasus dugaan tambang ilegal Kalimantan Timur (Kaltim) beserta suap menyuap di tubuh Polri.

"Tentunya kami mulai (pengusutan) dari Ismail bolong dulu, nanti dari sana lalu kita periksa. Karena kan kalau pidana harus ada alat buktinya," katanya.

Kabareskrim Buka Suara

Di sisi lain, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto membalas tudingan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan terkait keterlibatannya dalam bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Agus Andrianto, laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang yang ditandatangani oleh Ferdy Sambo tersebut bisa saja direkayasa dan ditutupi.

“Saya ini penegak hukum. Ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus Almarhum Brigadir Yoshua aja mereka tutup-tutupi,” kata Agus Andrianto, Jumat, 25 November 2022.

Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, diketahui bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Ismail Bolong pun terancam mendekam di penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp100 miliar.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Nurul.

Selain itu, Ismail Bolong juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana lantaran berperan untuk mengatur serangkaian kegiatan penambangan ilegal yang juga tidak memiliki izin.

Tak hanya Ismail Bolong yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, Nurul menjelaskan bahwa pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," ujarnya.

Adapun, kedua orang itu merupakan rekan Ismail Bolong yang berinisial BP dan RP. Diketahui, BP memiliki peran sebagai penambang batu bara, sedangkan RP merupakan direktur PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP).

"Selanjutnya IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," ucapnya.***

Sentimen: negatif (100%)