Sentimen
Negatif (99%)
9 Des 2022 : 22.13
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Ketum DPP LBH Perindo soal Polemik KUHP Baru: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?

9 Des 2022 : 22.13 Views 2

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Ketum DPP LBH Perindo soal Polemik KUHP Baru: Kenapa Tak Dibahas Maksimal?

loading...

Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky Kurnia Margono dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat, Jumat (9/12/2022). Foto/MPI

JAKARTA - Ketua Umum DPP LBH Perindo Ricky Kurnia Margono menyayangkan tidak ada pembahasan maksimal terkait sejumlah pasal kontroversial dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang baru. Namun, dia mengapresiasi DPR yang telah mengesahkan KUHP, mengingat perjalanan dan pembahasannya yang begitu panjang.

"Saya apresiasi dulu kepada teman-teman DPR sudah bisa mengesahkan ini KUHP yang begitu lama menjadi polemik. Namun yang saya pikirkan, kenapa semua yang jadi polemik ini tidak maksimal untuk dibahas," kata Ricky dalam Webinar Mingguan Partai Perindo dengan tema 'KUHP Baru, Apa Dampak Positifnya Bagi Masyarakat', Jumat (9/12/2022).

Dia memberikan contoh soal pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Menurutnya, aturan pidana dalam pasal tersebut harus betul-betul tertulis, sehingga tidak ada korban dari undang-undang tersebut.

Baca juga: Upaya Dewan Pers Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi KUHP Baru

"Salah satu contoh pada pasal penghinaan kepada lembaga negara, kita lihat di situ pasalnya tidak klir menurut saya, sudah disampaikan oleh Bu Ninik ada lex scripta, aturan pidana ini harus betul-betul tertulis, dan ada lex certa, artinya harus detail, harus menjelaskan unsur-unsurnya," katanya.

"Karena kalau saja unsur ini tidak jelas malah akan banyak korban dari undang-undang ini, ini yang jadi masalah," sambungnya.

Ricky menilai, jika hukum pidana tidak betul-betul tertulis, dan tidak ada rumusan delik pidana yang jelas, maka lembaga negara akan terlihat menjadi super power dan antikritik. "Dengan adanya pasal itu mohon maaf harus kami sampaikan, pada akhirnya lembaga negara ini terlihat menjadi super power dan seakan antikritik," katanya.

Namun, di luar pasal-pasal yang dianggap bermasalah oleh masyarakat, Ricky menjelaskan bahwa KUHP pasti memiliki dampak positifnya. "Saya yakin pasti banyak positifnya juga untuk masyarakat," pungkasnya.

(rca)

Sentimen: negatif (99.5%)