Sentimen
Negatif (99%)
10 Des 2022 : 04.51
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, penganiayaan

Sudah 1 Bulan Laporan Penganiayaan Pria Ini Belum Diproses Polda Metro, Langsung Minta Atensi Fadil Imran

10 Des 2022 : 11.51 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Sudah 1 Bulan Laporan Penganiayaan Pria Ini Belum Diproses Polda Metro, Langsung Minta Atensi Fadil Imran

POJOKSATU.id, JAKARTA — Hasan Ali, korban penganiayaan meminta perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran atas laporannya.

Pasalnya, sudah satu bulan lebih laporan korban tidak ada perkembangan hingga sekarang.

Padahal, sejumlah bukti telah diserahkan baik berupa visum dan CCTV waktu penganiayaan terjadi.

Laporan polisi teregister dengan Nomor LP/B/5685/XI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA Tanggal 7 November 2022.


“Saya buat laporan tanggal 7 November 2022. Sekarang sudah tanggal 8 Desember 2022. Tapi laporan saya tidak ada perkembangan,” ujar Hasan Ali di Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Menurut Ali, setidaknya 5 saksi telah diperiksa. Selain itu alamat dan nomor terlapor juga telah diserahkan.

Bahkan penyidik juga sudah menjanjikan akan menangkapnya. Namun hingga kini terlapor masih saja bebas.

Pada tanggal 27 November 2022 terlapor juga menghubungi dirinya dan mengancam akan membunuhnya karena telah melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke polisi.

“Jadi saya minta Kapolda jangan diam saja. Tegakan keadilan, karena saya korban. Saya dipukuli hingga kepala saya bocor sehingga harus dijahit 4 jahitan. Gigi geraham kiri atas saya juga patah,” ungkapnya.

Sementara itu, David Sitorus selaku kuasa hukum Hasan Ali mengatakan, semua sama kedudukannya di mata hukum.

Oleh karena itu kasus yang dialami kliennya harusnya segera diproses. Apalagi ada beberapa kasus sebelumnya yang hanya bermodalkan CCTV bisa segera ditangkap.

Sementara Hasan Ali, korban penganiayaan sudah menyerahkan semua bukti tapi tidak diproses.

“Apakah kasus yang dialami ada intervensi dari pihak tertentu sehingga tidak diproses?,” tanya David.

David menilai, kasus yang dilaporkan kliennya juga bukan perkara rumit. Alamat dan nomor telepon terlapor juga jelas dan telah diserahkan ke penyidik.

Terlapor juga sudah melakukan tindak premanisme yang harusnya sesuai pesan Kapolri harus segera ditindaklanjuti.

Pesan yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yakni tindak premanisme, judi dan narkoba.

“Tapi bagaimana mau bertindak, Sprindik juga tidak dikeluarkan oleh penyidik yang menerima laporan klien saya,” tandasnya.

Oleh karena itu David meminta agar penyidik menjelaskan alasan kenapa tidak ada Sprindik untuk menindaklanjuti laporan Hasan Ali.

Sementara Hasan Ali telah menjalani pemeriksaan dan menyerahkan sejumlah bukti – bukti.

Ancaman hukuman terhadap terlapor juga berat yakni 10 tahun penjara yang harusnya polisi bergerak cepat untuk segera menangkapnya.

“Terlapor sudah melakukan penganiayaan dan pengambilan properti,” ungkapnya.

Asfin Situmorang, kuasa hukum Hasan Ali lainnya juga mengatakan, Kapolda atau Kapolri harus membersihkan oknum – oknum dibawahnya yang merusak citra kepolisian.

Karena hanya gara – gara satu atau dua oknum polisi yang tidak profesional membuat rusak citra kepolisian.

“Sekarang waktu yang tepat untuk menaikan citra polisi,” tandasnya. (mufit/pojoksatu)

Sentimen: negatif (99.9%)