Polisi Anjurkan Pesepeda Gunakan Jalur Sepeda
Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional
Video viral yang memperlihatkan dua pesepeda yang bersepeda di luar jalurnya di sekitar Jalan Sudirman dan Thamrin yang kemudian ditertibkan dan diarahkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ramai dibicarakan di media sosial.
Terkait hal tersebut, terdapat kritikan yang menyebut bahwa bersepeda diperbolehkan atau diizinkan melintas di luar jalur sepeda sebelum pukul 06.30 WIB. Izin tersebut dikeluarkan saat masih pandemi dan berlakunya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Tentunya kita kan harus menyadari, dulu mungkin selama pandemi jalan kan masih lengang, dalam artian masyarakat pun antusias sekali untuk berolahraga, sehingga dimanfaatkan sehingga kita masih memperbolehkan,” ujar Latif dalam keterangannya, Jumat (9/12/2022).
Latif menuturkan, aktivitas masyarakat yang sudah tinggi saat pandemi turun membuat lalu lintas jalanan juga mulai ramai di pagi hari. Oleh karenanya, masyarakat diimbau untuk berada di jalur sepeda.
“Kami mengimbau kepada penghobi sepeda, kalau mau masuk jalur utama, jalur protokol itu sebelum jam 6, olahraga silakan. Tetapi kalau sudah jam 6 harus menggunakan jalur sepeda. Kalau jalan tersebut belum ada jalur sepeda, menggunakan lajur yang paling kiri. Karena aktivitas masyarakat untuk bekerja ini kan sangat tinggi,” paparnya.
“Kita hargai kalau penghobi sepeda kan ada hari Sabtu. Silakan kalau hari Sabtu kan juga bisa dimanfaatkan. Tapi kalau hari-hari kerja masyarakat yang mau mencari nafkah ini ya kita prioritaskan terlebih dahulu. Bukannya kita membeda-bedakan, enggak. Tapi ini untuk keselamatan kita semuanya. Skala prioritas harus diutamakan,” tambahnya. (pmj)
Sentimen: positif (61.5%)