Bahas RUU KSDAHE, Anggia Erma Rini: Hukum Jera Pelaku Kriminal Lingkungan
Radarbangsa.com Jenis Media: News
M. Isa | Jum'at, 09/12/2022 21:52 WIB
RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan bahwa dalam penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (RUU KSDAHE) nantinya harus memuat pasal tentang tindak tegas pelaku kriminal perusakan lingkungan.
"Kami Komisi IV melakukan penyempurnaan RUU KSDAHE ini bersama pakar dan pemerintah agar nantinya RUU ini bisa lebih efektif mewujudan konservasi alam, terlebih tegas terhadap sanksi atau hukuman yang diterima oleh pelaku kriminal lingkungan,” kata Anggia Erma Rini dilansir dpr, Jumat, 9 Desember 2022.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, selama ini di undang-undang nomor 5 tahun 1990 itu tidak ada efek jera, maka di dalam undang-undang ini harus betul-betul diperhatikan sanksi dan hukumannya.
Anggia menilai undang-undang yang ada saat ini sudah tidak relevan diterapkan, perlu adanya penyesuaian dari pasal sebelumnya yaitu Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Undang-undang ini ada sudah sangat lama, dan setelah dikaji memang tidak relevan lagi terhadap situasi saat ini, seperti contoh di dalam Undang-undang no. 5 tahun 1990 belum ada soal desentralisasi, sekarang di dalam RUU KSDAHE sudah ada desentralisasi. Undang-undang di pusat serta di daerah itu dibagi, maka perlu ada adaptasi dan penyesuaian Kembali," tandas Anggia.
Sentimen: netral (79%)