Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 01.32
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Samarinda

Partai Terkait

Kasus Ismail Bolong: Awalnya Buat Pengakuan Berakhir Jadi Tersangka, Dijerat 3 Pasal Sekaligus

10 Des 2022 : 08.32 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kasus Ismail Bolong: Awalnya Buat Pengakuan Berakhir Jadi Tersangka, Dijerat 3 Pasal Sekaligus

PIKIRAN RAKYAT - Mantan anggota Polres Samarinda Aiptu (Purn) Ismail Bolong kini ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian, Rabu 7 Desember 2022.

Kuasa hukum Ismail Bolong, Johanes L Tobing mengatakan kliennya kini sudah ditahan dan akan diperiksa lebih lanjut.

Meski begitu, Johanes L Tobing mengungkapkan penahanan Ismail Bolong tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Johanes mengatakan Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka karena kasus perizinan tambang.

"Jadi tidak ada mengenai suap, tidak ada. Jadi, saya clear-kan, tidak ada Pak Ismail Bolong ditangkap karena katanya memberikan suap kepada petinggi Polri. Itu tidak ada loh," kata Johannes L Tobing, ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 7 Desember 2022 seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Singgung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jelang Pemilu 2024

Awal Kasus

Kasus Ismail Bolong berawal dari pengakuannya yang kerap menyetorkan uang sebesar Rp6 miliar setiap bulan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Ismail Bolong menuturkan memberikan uang pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.

Uang tersebut dia serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja setiap bulannya.

Akan tetapi, video pengakuan Ismail Bolong itu langsung diklarifikasi oleh yang bersangkutan.

Dalam video tersebut, dia juga meminta maaf kepada salah satu perwira petinggi Polri, yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait pernyataan mengenai penyerahan uang tambang tersebut.

Dalam klarifikasinya, dia mengaku video pengakuan yang beredar terkait tambang ilegal itu dibuat pada Februari 2022 lalu.

Perkembangan Kasus

Akibat pengakuannya, video itu menjadi viral dan dibicarakan oleh masyarakat, tak termasuk para pengamat.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bahkan sampai turun tangan.

Ia mengatakan akan memanggil Ismail Bolong untuk dimintai keterangan mengenai pengakuannya tersebut.

"Ismail bolong sekarang tentunya tim yang mencari, baik dari (Polda) Kaltim maupun dari Mabes, ditunggu saja," jelas Listyo, di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu 26 November 2022.

Kini Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin tambang ilegal.

Berdasarkan keterangan dari Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, diketahui bahwa Ismail Bolong disangkakan dengan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Ismail Bolong pun terancam mendekam di penjara selama lima tahun dengan denda sebesar Rp100 miliar.

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Nurul.

Selain itu, Ismail Bolong juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana lantaran berperan untuk mengatur serangkaian kegiatan penambangan ilegal yang juga tidak memiliki izin.***

Sentimen: negatif (100%)