Sentimen
Negatif (65%)
8 Des 2022 : 20.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati

Kasus: HAM

Partai Terkait

KUHP Baru Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukum

8 Des 2022 : 20.34 Views 3

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KUHP Baru Harus Dibarengi Perubahan Mental Penegak Hukum

MerahPutih.com - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang jadi inisiatif pemerintah telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa, (6/12) lalu.

KUHP baru digadang-gadang sebagai arah baru dalam dunia hukum karena substansinya diklaim berbeda dengan KUHP lama yang notabenenya produk atau legacy era kolonial Belanda.

Baca Juga

PBB Sebut KUHP Baru tidak Sesuai dengan Kebebasan dan HAM

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo turut memberikan pandangannya terkait KUHP baru tersebut. Menurutnya, pengesahan RUU KUHP jadi UU di satu sisi harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar.

Sebab, kata dia, wajah hukum selama ini dalam tataran praksisnya bertolak belakang dengan jati diri dan nilai luhur bangsa ini. Menurutnya, potret hukum Indonesia selama ini penuh nuansa intimidasi yang dipertontonkan aparat penegak hukumnya.

"Dengan adanya KUHP baru ini harus di barengi perubahan mental penegak hukumnya agar wajah hukum kita makin cerah ke depannya," kata Sartono kepada wartawan, Kamis (8/12).

Baca Juga

Amnesty International Sebut KUHP Baru Bentuk Kemunduran HAM

Sartono juga menekankan agar KUHP yang baru dibarengi dengan perubahan mental para penegak hukumnya. Ia menilai, tanpa dibarengi itu, KUHP baru hanya akan jadi aturan tanpa wibawa.

"Perubahan mental penegak hukum urgen dilakukan agar hukum berjalan dengan nilai-nilai luhur bangsa ini," ujarnya.

Selain itu, Sartono juga berharap dengan adanya KUHP baru para penegak hukum bekerja atas kepentingan bangsa dan negara.

"Tidak lagi bekerja atas kepentingan kekuasaan. Penegak hukum harus lebih profesional dan mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam mengimplementasikan KUHP baru ini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Penjelasan Stafsus Presiden soal Pasal Perzinaan di KUHP

Sentimen: negatif (65.3%)