Sentimen
Negatif (100%)
10 Des 2022 : 00.20
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Institusi: Paspampres

Kab/Kota: Tanjung Priok, Solo, Gowa

Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI Sebut Kasus Perwira Paspampres dan Anggota Kostrad 'Suka Sama Suka'

10 Des 2022 : 07.20 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bukan Pemerkosaan, Panglima TNI Sebut Kasus Perwira Paspampres dan Anggota Kostrad 'Suka Sama Suka'

PIKIRAN RAKYAT - Kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Perwira Paspampres terhadap anggota Kostrad kini memasuki babak baru setelah ditemukan fakta lain di baliknya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membeberkan bahwa besar kemungkinan kasus tersebut sebenarnya bukan pemerkosaan.

Menurutnya, perbuatan asusila tersebut dilakukan Perwira Paspampres dan anggota Kostrad atas dasar suka sama suka.

Oleh karena itu, kedua pihak yang terlibat tersebut saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang jelas Kedua pihak, baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban, dua-duanya sudah ditahan," ujar Andika Perkasa saat meninjau persiapan pengamanan pernikahan Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Solo Jawa Tengah, Kamis, 8 Desember 2022.

Baca Juga: Santai Seolah Tanpa Beban, Timnas Inggris Yakin Bawa Kebanggaan di Piala Dunia 2022

"karena apa? karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal, pemerkosaan," katanya.

"Jadi kalau bener ini bukan pemerkosaan, berarti tersangkanya dua," ucapnya menambahkan.

Atas dasar itulah, Andika Perkasa menuturkan bahwa perwira Paspampres dan anggota Kostrad tersebut merupakan pelaku dan tidak ada korban.

TNI pun mengubah pasal yang dikenakan terhadap pelaku menjadi Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

"Mereka berdua adalah pelaku, dan yang kita kenakan adalah pasal 281 KUHP, asusila," ujar Andika Perkasa.

"Jadi proses pemeriksaan masih berlangsung, kedua individu satu adalah terduga pelaku pemerkosaan tetapi ternyata ada kemungkinan dan kemungkinan itu cukup besar, ini bukan pemerkosaan, tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya memang sangat fatal," tuturnya.

Baca Juga: Ketua MPR Bamsoet Singgung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jelang Pemilu 2024

"Jadi selain hukuman pidananya Sesuai dengan pasal 281 KUHP, juga peraturan yang mengatakan bahwa mereka-mereka yang berbuat asusila di internal dengan kalangan internal, hukuman tambahannya adalah pemecatan dari dinas," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Pria berinisial Mayor Infanteri BF tersebut diduga memerkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.

Kejadian pemerkosaan ini bermula saat korban dan pelaku melakukan pengamanan KTT G-20 di Bali.

Kemudian saat korban tidak enak badan dan istirahat di kamar sebuah hotel, dia didatangi oleh pelaku.

Korban disebut sempat menolak kedatangan pelaku, tetapi karena terpaksa akhirnya pelaku diijinkan masuk.

Dengan kondisi tubuhnya yang melemah, korban pun kehilangan kesadaran. Diduga dengan kondisi tersebut, pelaku melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.

Saat pagi, korban baru menyadari telah diperkosa hingga mengalami trauma dengan pelaku.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun membenarkan adanya perwira Paspampres yang melakukan pemerkosaan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Andika Perkasa usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.

"Oh sudah, sudah diproses hukum langsung," ucapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 9 Desember 2022: Jangan Biarkan Karier Merusak Hubungan Asmara

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Saat ini, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI, setelah sebelumnya menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.

Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.

Selain itu, penanganan kasus yang awalnya disidik di Makassar ini juga akan ditarik oleh Mabes TNI.

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres," kata Andika Perkasa.

"Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," ujarnya menambahkan.

Selain terkena pasal pidana, Andika Perkasa juga memastikan perwira pelaku pemerkosaan itu juga dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI," tuturnya.

"Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," ucap Andika Perkasa menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 2 Desember 2022.***

Sentimen: negatif (100%)