Sentimen
Negatif (99%)
9 Des 2022 : 23.30
Informasi Tambahan

Kasus: kumpul kebo

RKUHP Disahkan, Australia Terbitkan Travel Warning ke Indonesia

9 Des 2022 : 23.30 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

RKUHP Disahkan, Australia Terbitkan Travel Warning ke Indonesia

JawaPos.com – Kementerian Luar Negeri Australia langsung mengeluarkan peringatan perjalanan atau travel warning ke Indonesia bagi warga Australia yang akan masuk ke Indonesia. Peringatan itu menyusul aturan yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sudah disahkan DPR.

Salah satu pasalnya menyebutkan larangan seks di luar nikah dan tinggal serumah atau kumpul kebo. Aturan itu memicu kekhawatiran bagi wisatawan Australia. Karena itu, warga Australia diperingatkan untuk melangkah dengan hati-hati di Indonesia karena undang-undang baru yang melarang seks di luar nikah mengancam akan menempatkan para wisatawan yang tidak patuh di balik jeruji besi.

Pemerintah Australia telah memperbarui saran perjalanan ke Indonesia setelah undang-undang pidana melarang seks di luar nikah baik untuk penduduk setempat maupun orang asing. Warga Australia telah diberitahu agar berhati-hati.

“Berhati-hati tingkat tinggi. Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi KUHP, yang mencakup hukuman untuk seks di luar nikah,” bunyi travel warning pada 8 Desember seperti dilansir dari Sky News, Jumat (9/12)

“Revisi ini tidak akan berlaku selama tiga tahun,” tegasnya.

Wisatawan juga tidak akan dibebaskan dari undang-undang dengan pasal lainnya. Misalnya menghina presiden negara, dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi negara.

Selama ini Bali telah lama menjadi tujuan wisatawan Australia. Indonesia adalah tujuan terpopuler kedua di negara itu sebelum pandemi, dengan 1,4 juta warga Australia melakukan perjalanan ke Bali.

Editor : Eko D. Ryandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (99.6%)