Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 23.10
Informasi Tambahan

Hewan: Anjing

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Saling Lapor Polisi Gara-gara Anjing Canon, Kini Giliran Ketua Animals Hope Shelter Bikin LP

9 Des 2022 : 23.10 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Saling Lapor Polisi Gara-gara Anjing Canon, Kini Giliran Ketua Animals Hope Shelter Bikin LP

POJOKSATU.id, JAKARTA— Perselisihan antara Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Animals Hope Shelter (AHS) Kristian Adi Wibowo atau Christian Joshuapale dengan pencinta hewan bernama Roger Paulus Silalahi, terus berlanjut.

Setelah Roger Silalahi melaporkan Kristian Adi ke polisi pada 1 Juni 2022 lalu, kini giliran pihak Kristian yang membuat laporan (LP) ke Polda Metro Jaya.

Laporan bernomor: LP/B/6249/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember2022, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Ya, kami merasa, sudah cukup berdiam diri, karena merasa difitnahnya ini diduga sudah keterlaluan oleh saudara Roger ini. Jadi kami mengambil jalur hukum untuk memprosesnya,” ujar kuasa hukum Kristian, Albert Riyadi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/12/2022).


Diketahui, sengketa antara kedua belah pihak bermula saat adanya kasus anjing canon yang dibunuh oleh Satpol PP di Aceh Singkil, Aceh.

Roger lalu mengaku menjadi inisiator petisi terkait kasus pembunuhan anjing tersebut.

Saat memantau kasus itu, Roger kemudian terlibat perselisihan dengan Kristian. Tak terima, laporan polisi pun dibuat dengan sangkaan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP, terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Albert menilai, apa yang dilakukan Roger hanya sekedar untuk mencari sensasi.

“Jadi yang dikatakan saudara Roger itu tidak benar, yang mana uang yang didapatkan dari uang haram? Terus klien kami mempunyai aset berupa tanah, infonya beberapa hektare, semua itu tidak benar. Jadi, saya menganggap itu hanya sekedar cari sensasi,” paparnya.

Albert mengungkapkan, justru akibat adanya laporan Roger, kliennya kehilangan donatur ratusan juta. Padahal uang tersebut digunakan untuk kehidupan dan biaya berobat untuk hewan yang di-rescue atau diselamatkan.

Kristian sendiri, menampik seluruh pernyataan Roger.

“Yang saya lucunya dia mendapatkan informasi dari orang-orang yang tidak terpercaya, tanpa melakukan crosscheck terlebih dahulu dengan saya,” kata pria yang biasa disapa Joshua itu.

Ia mengaku telah memberikan batas waktu enam bulan kepada Roger untuk mengakui kesalahannya. Namun, kata Kristian, yang terjadi malah sebaliknya.

“Malas juga sih ya buat laporan ini, itu, buang-buang tenaga, tapi semakin didiamkan, dia semakin menjadi-jadi diduga menyebarkan berita bohong, menyebarkan fitnah, bahkan memutarbalik fakta dan dia post di media sosial, dan semua itu bisa kita buktikan,” tandasnya.

Roger Buat Laporan Polisi

Seorang pecinta hewan bernama Roger Paulus Silalahi membuat laporan polisi terhadap Pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia (Animal Hope Shelter), Kristian Adi Wibowo.

Dia tidak terima atas perbuatan Kristian yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya di muka publik.

Laporan Roger diterima dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022.

“Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia,” ucap Roger di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6).

Roger mengatakan, perselisihan berawal dari kasus anjing canon yang dibunuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Aceh Singkil, Aceh. Roger mengaku menjadi inisiator petisi kasus pembunuhan anjing tersebut.

“Berawal dari kasus canon ini, kita ada banyak lah yang memantau kasus, ketika sedang memantau kasus, kemudian ada dia mencaci maki orang dan saya tegur, ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki, saya biarkan,” imbuhnya.

Roger mengatakan, usai ditegur Kristiani semakin menjadi-jadi. Kristiani disebut sampai menghina almarhum ibunya. Hinaan dilakukan lewat akun media sosial Facebook bernama Abbittha Josh Pale.

Kristian dilaporkan melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. (mufit/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)